Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lima Dosen ISI Denpasar Tersangka

Kamis, 26 Agustus 2010, 20:18 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah diperiksa intensif oleh jajaran Satuan Tindak Pidana Tertentu (Sat Tipiter) Dit Reskrim Polda Bali, lima Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua Dosen lainnya yang dilaporkan oleh Prof. dr. Wayan Rai, belum terbukti bersalah. 

Rencananya besok Jumat (27/8) statusnya sudah tersangka dan mereka akan dipanggil untuk ditingkatkan penyelidikannya jadi penyidikan, jelas Kasat Tipiter Polda Bali AKBP IB Megeng, pada Kamis (26/08).

Megeng mengatakan, penetapan ini terpaut dari sejumlah keterangan terlapor dan saksi yang dimintai keterangannya di kepolisian.Keterangan beberapa saksi kita periksa dan mengarah ke tersangka, ungkapnya.

Adapun kelima tersangka Dosen ISI Denpasar yakni, Ni Gusti Suandewi, Ketut Suteja, Ketut Karyana, Ketut Darsana, dan DR Nyoman Catra.AKBP Megeng mengatakan, kelimanya diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terdakwa DR I Nyoman Suteja dan I Nyoman Sanggra SE.

Di persidangan, para saksi itu mengatakan kalau rektor ISI Denpasar Prof Rai, disebut-sebut hadir dalam rapat yang membahas pemotongan dana hibah. Padahal saat rapat tersebut, Prof Rai sedang berada di Jakarta.Demikian halnya, penyidik telah menemukan bukti manivest penumpang Batavia Air.

Ya, bukti manivest penumpang Batavia Air sudah kita temukan, dan dari sana kita ketahui bahwa Prof Rai sedang berada di luar kota, tegasnya.Selain itu, penyidik juga menemukan data penopang yang dimiliki oleh Batavia Air terkait daftar penumpang keberangkatan.Untuk dua terlapor (I Made Rute, I Komang Sudirga) yang sebelumnya ikut dilaporkan, AKBP Megeng menerangkan, sementara ini, pihaknya hanya menetapkan 5 orang tersangka.

Dua orang lagi perannya dalam persidangan belum terbukti memberikan keterangan palsu, bebernya.Penepatan lima tersangka Dosen ISI Denpasar disambut baik Kuasa Hukum Prof Rai, Made Suardana SH. Dia meminta kelimanya ditahan.Sebaiknya mereka ditahan karena mereka sudah jelas berbohong dan merekayasa sehingga membuat Prof Rai jadi tersangka, harapnya.

Tujuh saksi Dosen ISI Denpasar, dilaporkan pada 12 Juli lalu oleh Prof Rai dalam pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.Mereka dituding telah memberikan keterangan palsu, saat persidangan I Nyoman Suteja dan I Nyoman Sanggra.Mereka pula yang mengatakan bahwa Prof. Rai menjadi pimpinan rapat proyek Hibah Kementerian Pendidikan
Nasional tertanggal 9 November 2007 lalu.

 

Bahkan, ketujuh saksi secara berturut-turut mengatakan hal itu di depan persidangan. Hanya saja, kubu Prof Rai menyebutkan bahwa Prof Rai sedang berada di Jakarta. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami