Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Sita 2 Kg Ganja Kering di Dalam Koper
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aparat kepolisian satuan narkoba Poltabes Denpasar, pada menangkap bandar narkoba, Riyanto Sukmo Suprapto (35), di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan Gang Kelapa nomor 1Denpasar. Polisi menyita 2 kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dalam koper.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol SG Sukawiyasa SH, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang mencurigai tersangka Ryanto, seorang bandar narkoba.
Penangkapan tersangka Riyanto tidak dilakukan dengan transaksi, tapi ditangkap langsung di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan Gang Kelapa nomor 1 Denpasar, pada 6 September sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka ditangkap dengan mudah karena sedang 'fly' atau mabuk akibat menghisap ganja kering.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu buah koper berisi 2.291 gram ganja kering. Karena sedang fly dia mengaku jujur ganja kering miliknya, jelasnya, pada Rabu (15/09).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kiloan ganja kering tersebut dibeli dari seorang Bandar narkoba di Jakarta. Tersangka sendiri yang mengambil ganja tersebut ke Jakarta, lewat jalan darat.Dia membeli ganja sebanyak 3 kilogram dengan harga Rp 8 juta, jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Ambaryadi Wijaya SiK.
Ganja tersebut kemudian dijadikan paketan kecil dengan takaran berbeda. Untuk satu paket dijual seharga Rp 200.000. Agar tidak terendus aparat kepolisian, tersangka menjual ganja tersebut kepada orang yang dikenal via telpon.Dia tidak mau menjual kepada orang yang tidak dikenal, makanya kita melakukan penyelidikan ini selama setahun.
Untung cepet tertangkap, timpal AKP Ambaryadi.Dikatakan AKP Ambaryadi, tersangka yang tidak ada pekerjaan ini masih terus diperiksa intensif, untuk mengejar Bandar narkoba lainnya. Pasalnya, dari 3 kilogram yang dibeli tersangka dari Jakarta, sudah berkurang sebanyak 800 gram.Bisa dikatakan, tersangka telah menjualnya kepada orang lain. Kepada siapa, itu masih kita selidiki, ulas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman 5-20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, serta Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman 6-20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun