Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kos-kosan di Badung Bakal Kena Pajak Berdasarkan Transaksi

Jumat, 14 Agustus 2026, 17:18 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Badung/Kos-kosan di Badung Bakal Kena Pajak Berdasarkan Transaksi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Wacana pemerintah pusat memperluas objek perpajakan terhadap rumah sewa, kontrakan hingga kos-kosan mulai 2027 mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Badung.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan, pengenaan pajak terhadap usaha rumah kos tidak lagi dilihat berdasarkan jumlah kamar. Pajak akan dikenakan apabila terdapat transaksi atau pembayaran dalam usaha tersebut.

"Objek pajak rumah kos ini tidak ada satu perbedaan jumlah kamarnya tetapi, sepanjang itu terjadi transaksi, walaupun satu rumah kost yang ada, ya harus dipajak. Satu pun rumah kos itu, kalau memang terjadi transaksi, yaitu adalah bagian daripada menjadi wajib pajak, dan kewajibannya ya harus membayar pajak," katanya, Jumat (14/8/2026) di Puspem Badung.

Menurut Adi Arnawa, sebelumnya pengenaan pajak terhadap rumah kos menggunakan batasan jumlah kamar. Namun, wacana terbaru mengarah pada pengenaan pajak berdasarkan transaksi yang terjadi.

"Jadi kalau dulu ada batasan kalau tidak salah, kalau di atas 9 kamar dan yang terakhir katanya ada 15 kamar tapi, sekarang terbaru katanya tidak melihat itu lagi, berbasis transaksi pertimbangannya," ujarnya.

Dengan skema tersebut, rumah kos yang melakukan transaksi pembayaran kepada penghuni akan menjadi objek pajak. Artinya, jumlah kamar tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan kewajiban perpajakan.

Ia kembali menegaskan bahwa adanya transaksi pembayaran menjadi dasar rumah kos masuk sebagai objek pajak.

"Ketika ada transaksi, artinya pembayaran, otomatis itu menjadi bagian daripada objek pajak," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami