Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lagi, 2 Terpidana

Senin, 20 September 2010, 05:29 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Belum tuntas persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati Bali Nine, Scott Anthony Rush, giliran rekannya Myuran Sukumaran dan Andrew Chaw. Rencananya, dua anggota geng Bali Nine itu akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (21/09) besok. 

Demikian ditegaskan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Rantam, S.H. Untuk persidangan keduanya (Myuran Sukumaran dan Andrew Chan), Majelis Hakim yang akan memeriksa PK tersebut sudah ditetapkan oleh Ketua PN Denpasar.Majelis Hakim yang bersidang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, bebernya, pada Minggu (19/9).

Salah seorang penasihat hukum pemohon PK, Nyoman Sudiantara, S.H membenarkannya dan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Denpasar.

Benar, kami sudah menerima surat panggilannya, terangnya, pada Minggu (19/9).Pengacara kondang ini menerangkan, selain membacakan memori PK, dalam sidang perdana nanti, pihaknya akan mengajukan empat orang saksi yakni ahli hukum internasional dalam bidang HAM, Prof William A Schabas, mantan Hakim Agung Yahya Harahap, Paul E Mullen seorang ahli psikiater
dari Australia dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar (LP Kerobokan), Siswanto.

Sembilan terpidana asal Australia yang akrab disebut Bali Nine, ditangkap jajaran kepolisian Polda Bali pada 17 April 2005. Mereka yang dibekuk antara lain Czugaj, Scott , Martin Erick dan Renae Lawrence, Andrew Chan Than Duc Thanh Nguyen, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen dan Mattew James Norman

Mereka ditangkap ditempat berbeda. Czugaj, Scott, Martin Erick dan Renae Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung. Petugas melakukan penangkapan saat keempatnya sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Setelah diperiksa petugas, ditubuh mereka diselipkan paketan heroin.

Sementara Andrew Chan ditangkap di pesawat namun petugas tidak menemukan heroin. Sedangkan empat terpidana lainnya yakni Than Duc Thanh Nguyen, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen dan Mattew James Norman ditangkap di Hotel Melasti, Kuta.
Petugas menemukan heroin seberat 350 gram.

Total berat heroin yang disita dari para jaringan narkoba internasional itu mencapai 8,2 kilogram.Dipersidangan PN Denpasar, pada 13 Februari 2006, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Renae dan Scott. Besoknya, giliran Czugaj dan Martin Stephens diganjar
sama. Pada 15 Februari 2006, Nguyen, Si Yi Chen, dan Mattew Norman divonis penjara seumur hidup. Hanya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang divonis mati.

 

Atas putusan tersebut, semua terpidana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Hasilnya. Vonis Renae, Nguyen, Si Yi Chen, Czugaj dan Mattew Norman dikurnagi menjadi 20 tahun penjara, sementara Martin Erick tetap divonis seumur hidup. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami