Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Bawa 2 Paket
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Selandia baru berinisial Hgc alias Noby (55) ditangkap jajaran narkoba Poltabes Denpasar. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Batanta Gang Dam No 6, Denpasar Barat dengan barang bukti dua paket ganja kering.
Kasat Narkoba Poltabes Denpasar Kompol Ambarayadi Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap karena ditengarai sebagai pemakai narkoba berat. Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kontrakan korban dan menemukan 2 plastik klip berisi ganja.
Barang bukti sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan, ungkapnya, pada Senin (27/09).Ambaryadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka Noby intensif dilakukan. Pasalnya, tersangka masih bungkam menyebut darimana ganja kering diperolehnya.
Tersangka mengakui ganja dua gram itu ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenalinya setelah menyerahkan sejumlah uang tunai.Tersangka Noby kini masih dalam perawatan di RS Trijata, Denpasar. Tersangka yang kondisinya lemah ini, tidak bisa jalan karena kakinya lumpuh.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun