Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 9 Agustus 2026
Bawa 2 Paket
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Selandia baru berinisial Hgc alias Noby (55) ditangkap jajaran narkoba Poltabes Denpasar. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Batanta Gang Dam No 6, Denpasar Barat dengan barang bukti dua paket ganja kering.
Kasat Narkoba Poltabes Denpasar Kompol Ambarayadi Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap karena ditengarai sebagai pemakai narkoba berat. Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kontrakan korban dan menemukan 2 plastik klip berisi ganja.
Barang bukti sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan, ungkapnya, pada Senin (27/09).Ambaryadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka Noby intensif dilakukan. Pasalnya, tersangka masih bungkam menyebut darimana ganja kering diperolehnya.
Tersangka mengakui ganja dua gram itu ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenalinya setelah menyerahkan sejumlah uang tunai.Tersangka Noby kini masih dalam perawatan di RS Trijata, Denpasar. Tersangka yang kondisinya lemah ini, tidak bisa jalan karena kakinya lumpuh.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4428 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2005 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1541 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 997 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 933 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun