Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Bawa 2 Paket
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Selandia baru berinisial Hgc alias Noby (55) ditangkap jajaran narkoba Poltabes Denpasar. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Batanta Gang Dam No 6, Denpasar Barat dengan barang bukti dua paket ganja kering.
Kasat Narkoba Poltabes Denpasar Kompol Ambarayadi Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap karena ditengarai sebagai pemakai narkoba berat. Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kontrakan korban dan menemukan 2 plastik klip berisi ganja.
Barang bukti sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan, ungkapnya, pada Senin (27/09).Ambaryadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka Noby intensif dilakukan. Pasalnya, tersangka masih bungkam menyebut darimana ganja kering diperolehnya.
Tersangka mengakui ganja dua gram itu ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenalinya setelah menyerahkan sejumlah uang tunai.Tersangka Noby kini masih dalam perawatan di RS Trijata, Denpasar. Tersangka yang kondisinya lemah ini, tidak bisa jalan karena kakinya lumpuh.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 421 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 364 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 354 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang