Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Tidak Istimewakan Bupati Winasa

Beritabali.com, Denpasar

Selasa, 5 Oktober 2010, 21:26 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemeriksaan terhadap Prof. Dr.drg. I Gede Winasa pada Kamis (7/10), sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kompos oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Polda Bali, kian mendekati. Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko berjanji tidak akan mengistimewakan pemanggilan terhadap orang nomor satu di Jembrana itu.

Tidak ada pengecualian, tetap kita panggil, tegasnya, pada Selasa (5/10).

Mantan staff ahli Kapolri ini membenarkan, bahwa Winasa akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengandaan kompos pada tanggal 7 September nanti.


Menyoal pencekalan terhadap Winasa, Kapolda mengatakan tergantung dari pertimbangan penyidik.

Kita lihat apa kata penyidik perlu tidak dicekal. Tanggal 7 nanti kita panggil dengan alat bukti yang ada, ungkapnya.

Disinggung selama ini polisi tidak bertindak tegas terhadap Bupati Winasa terkait pemanggilan dan pemeriksaan, jenderal bintang dua asal Solo Jateng ini mengelak tudingan tersebut.



Pengambilan sikap, kita tegas-tegas aja, kita lakukan sesuai prosedur, terangnya.

Nantinya, sesuai prosedur, apabila pemanggilan pertama tidak digubris, penyidik wajib melakukan pemanggilan kedua. Nah, apabila pemanggilan kedua tidak digubris, akan dijemput paksa.

Panggilan satu tidak, panggilan kedua. Kalau tak datang, ya kita jemput. Sekali lagi tidak ada pengecualian, pungkasnya.

Prof. Dr.drg. I Gede Winasa akan diperiksa, pada Kamis (7/10), oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Polda Bali.

Rencana pemeriksaan Winasa sudah disesuaikan berdasar surat yang dikirim kepada yang bersangkutan. Jelasnya, Winasa akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Pemanggilan Winasa sebagai tersangka, berdasar hasil pemeriksaan para terdakwa dipersidangan. Selain keterangan para terdakwa, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan diajukan ke meja hijau nantinya.

Gede Winasa resmi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih.

Bupati Winasa menjadi pejabat kelima yang terseret sebagai tersangka kasus kompos ini, setelah Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening). (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami