Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Cekal Bupati Winasa ke LN
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Guna mencegah tersangka Bupati Jembrana I Gde Winasa kabur ke Luar Negeri, penyidik Sat IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Bali mengeluarkan surat cekal terhadap yang bersangkutan.
Hal ini bertalian erat dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus pengandaan kompos, Kamis (7/10).
Surat cekal itu sesuai permintaan Polda Bali yang dikirim ke pihak Imigrasi Bali, bernomor: B/8381/X/2010/Dit Reskrim tertanggal 6 Oktober 2010.
Surat cekal itu diserahkan langsung Kasat IV Tipikor Polda Bali AKBP Komang Suwirya SH, kepada Kepala Bidang Wasdakin Imigrasi Ngurah Rai Drs I Wayan Sudana MH.
Disela sela penyerahan surat cekal, Komang Suwirya mengatakan, permintaan pencegahan oleh Polda Bali terhadap Winasa ini guna proses penyidikan terkait pemanggilan dirinya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pabrik kompos dan dugaan money laundry.
Surat cekal kita keluarkan karena masa jabatan Bupatinya hampir selesai. Apalagi ada informasi dia (winasa, Red) akan study banding ke Jepang, ungkapnya, pada Rabu (6/10).
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Wasdakin Imigrasi Ngurah Rai Drs I Wayan Sudana MH menjelaskan, pihak imigrasi mendukung sepenuhnya upaya polisi.
Bahkan, Surat pencekalan tersebut sudah dikirim ke Bandara untuk melakukan pencegahan. Sedianya, surat pencekalan ini berlaku selama dua puluh hari dalam rangka melengkapi penyidikan seseorang
Bandara sudah siap melakukan pencegahan terhadap Winasa, ujarnya tegas.
Selain meminta kepada pihak imigrasi Ngurah Rai, surat permintaan pencegahan tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Imigrasi di Jakarta untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.
Sekadar diketahui, Gede Winasa resmi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih.
Bupati Winasa menjadi pejabat kelima yang terseret sebagai tersangka kasus kompos ini, setelah Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening). (Spy)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4625 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2235 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan