Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ratusan Liter Arak Bali Diamankan Polisi

Beritabali.com, Singaraja

Selasa, 19 Oktober 2010, 14:27 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Distribusi minuman keras atau Miras yang menyasar wilayah di Kota Singaraja berhasil digagalkan Jajaran Polsektif Kota Singaraja dengan menyita ratusan liter miras jenis arak bali sekaligus mengamankan seorang distributor arak yang berasal dari Karangasem.

Maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kota Singaraja disikapi serius Jajaran Polsektif Kota Singaraja, bahkan dengan menerjunkan Tim Khusus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsektif Kota Singaraja, Ipda. Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (19/10) berhasil mengagalkan sejumlah distribusi miras kebeberapa titik di Kota Singaraja, termasuk ke beberapa pengecer miras jenis arak bali.

Peredaran minuman keras, terlebih lagi jenis arak bali menjadi sumber berbagai tindak kriminalitas yang muncul dan sebagai pemicu terjadinya kerawanan sosial termasuk sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga upaya pencegahan atas peredaran miras terus dilakukan, ungkap Kapolsektif Kota Singaraja, AKP. Nyoman Supardi MP.


Dengan dilakukan pengawasan dan pemantauan polisi berhasil mempergoki pengiriman miras arak bali dari karangasem yang akan disebarkan ke sejumlah pengecer di Kota Singaraja, sehingga langsung dilakukan pengamanan.

Ada 295 liter arak ditambah 80 botol arak bali yang kita temukan dan kita sita sebagai barang bukti, papar Supardi.



Keberhasilan Polsektif Kota Singaraja mengagalkan distribusi miras arak bali itu berawal saat ditemukanya mobil angkutan umum Izusu DK 9272 UF di Terminal Banyuasri mengangkut 6 jirigen yang berisikan masing-masing 40 liter arak bali milik Ni Nyoman Sutri (48) warga Dusun Mekar Sari, Desa Labuhsari Kecamatan Abang Karangasem.

Dari penangkapan di terminal Banyuasri itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan penjualan miras arak bali yang dilakukan oleh Ni Luh Kariyasih (54) dan Nuryanti (27) di Lingkungan Kayubuntil Kelurahan Kampung Anyar, masing-masing sebanyak 50 botol dan 4 botol, Wayan Nesa (50) di Keluarahan Banyuasri sebanyak 6 botol dan Kadek Ngurah Juliarnaya (34) di Lingkungan Delod Peken, Kelurahan Kendran sebanyak 20 botol.

Para pengecer atau penjual termasuk distributor miras arak bali yang ditangkap polisi tersebut, berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng nomor 22 tahun 2001 tentang minuman beralkohol hanya dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami