Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ratusan Liter Arak Bali Diamankan Polisi
Beritabali.com, Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Distribusi minuman keras atau Miras yang menyasar wilayah di Kota Singaraja berhasil digagalkan Jajaran Polsektif Kota Singaraja dengan menyita ratusan liter miras jenis arak bali sekaligus mengamankan seorang distributor arak yang berasal dari Karangasem.
Maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kota Singaraja disikapi serius Jajaran Polsektif Kota Singaraja, bahkan dengan menerjunkan Tim Khusus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsektif Kota Singaraja, Ipda. Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (19/10) berhasil mengagalkan sejumlah distribusi miras kebeberapa titik di Kota Singaraja, termasuk ke beberapa pengecer miras jenis arak bali.
Peredaran minuman keras, terlebih lagi jenis arak bali menjadi sumber berbagai tindak kriminalitas yang muncul dan sebagai pemicu terjadinya kerawanan sosial termasuk sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga upaya pencegahan atas peredaran miras terus dilakukan, ungkap Kapolsektif Kota Singaraja, AKP. Nyoman Supardi MP.
Baca juga:
Thor: Love and Thunder Tayang Hari Ini
Dengan dilakukan pengawasan dan pemantauan polisi berhasil mempergoki pengiriman miras arak bali dari karangasem yang akan disebarkan ke sejumlah pengecer di Kota Singaraja, sehingga langsung dilakukan pengamanan.
Ada 295 liter arak ditambah 80 botol arak bali yang kita temukan dan kita sita sebagai barang bukti, papar Supardi.
Keberhasilan Polsektif Kota Singaraja mengagalkan distribusi miras arak bali itu berawal saat ditemukanya mobil angkutan umum Izusu DK 9272 UF di Terminal Banyuasri mengangkut 6 jirigen yang berisikan masing-masing 40 liter arak bali milik Ni Nyoman Sutri (48) warga Dusun Mekar Sari, Desa Labuhsari Kecamatan Abang Karangasem.
Dari penangkapan di terminal Banyuasri itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan penjualan miras arak bali yang dilakukan oleh Ni Luh Kariyasih (54) dan Nuryanti (27) di Lingkungan Kayubuntil Kelurahan Kampung Anyar, masing-masing sebanyak 50 botol dan 4 botol, Wayan Nesa (50) di Keluarahan Banyuasri sebanyak 6 botol dan Kadek Ngurah Juliarnaya (34) di Lingkungan Delod Peken, Kelurahan Kendran sebanyak 20 botol.
Para pengecer atau penjual termasuk distributor miras arak bali yang ditangkap polisi tersebut, berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng nomor 22 tahun 2001 tentang minuman beralkohol hanya dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang