Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Polisi
Beritabali.com, Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kuasa Hukum Desa Adat Lemukih sangat menyayangkan aksi penangkapan yang dilakukan Jajaran Polres Buleleng, namun demikian diharapkan polisi melakukan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penangkapan yang dilakukan Jajaran Polres Buleleng dengan mengerahkan kekuatan secara penuh ke Desa Lemukih Kecamatan Sawan, senin (25/10) sangat disayangkan Kuasa Hukum Desa Adat Lemukih, Gede Harja Astawa, bahkan dinilai dalam oiperasi penangkapan itu terlalu berlebihan, namun diharapkan dalam penindakan tersebut polisi harus memenuhi prosedur yang berlaku.
“penangkapan yang dilakukan polisi terhadap warga di Desa Lemukih terlalu berlebihan, apalagi dengan pengerahan kekuatan polisi secara bersar-besaran, seperti menangkap teroris saja, cukup dengan surat pemanggilan pasti kita akan datang,” ungkap Kuasa Hukum Desa Adat Lemukih, Gede Harja Astawa.
Dalam menyikapi berbagai permasalahan di Desa Lemukih, polisi semestinya berlaku adil dan tidak membeda-bedakan antara kedua kelompok dalam melakukan proses secara hukum, “ yang jelas semuanya harus prosedur, tidak ada upaya untuk memfreser orang-orang yang ditangkap tersebut,” ujar Harja Astawa.
Sementara, empat orang warga Desa Lemukih di Kecamatan Sawan dipastikan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik pemegang sertifikat, namun demikian selain 4 orang tersebut, 6 warga lainnya juga diamankan Jajaran Polres Buleleng dengan status sebagai saksi.dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng dan Mapolsektif Kota Singaraja.
Empat warga Lemukih yang ditangkap tersebut diantaranya, Kepala Dusun Nangka, I Gede Rediasa alias Molen, Nyoman Sumerada, Wayan Sumadana dan Gede Suasta, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, sepeda motor Yamaha Yupiter biru DK 3791 UN, sepeda motor Honda Grand warna Hitam DK DK 3533 UC, dua buah senapan angin, tongkat kayu dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat terjadinya aksi pembakaran.(sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2316 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1930 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1789 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun