Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Gelapkan Rp 5,4 M, Pengusaha Inggris Dipenjara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Gelapkan uang pembelian tanah sebesar Rp 5,4 milyar, warga asal Inggris Mark Vernon Tuck (60) ditahan aparat kepolisian Polres Badung. Kasus ini telah dilaporkan oleh korbannya, Doroty Poon (63) asal Cina.
Pahumas Polres Badung Kompol Putu Indrajaya menjelaskan, penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Mark, berawal pada saat pameran di Jakarta pada September 2005 lalu. Keduanya bertemu dan terjadilah kesepakatan pembelian
tanah senilai Rp 5,4 milyar di sebuah Vila di Seminyak, Kuta.
"Pelaku menawarkan tanah di tanah di Vila siap jual," terangnya, pada Senin (24/01). Agar korbannya tertarik, pelaku menunjukkan denah tanah yang akan dijual di kawasan Seminyak, Kuta. Korban pun tertarik karena harga yang dijual sesuai dengan keinginannya. Yakni dua bidang tanah masing-masing seluas 5,7 are dan 7,2 are. Total tanah secara keseluruhan disepakati seharga US$ 540 ribu atau 5,4 milyar.
Setelah sepakat, keduanya membuat perjanjian di kantor pelaku yakni Paradise Property yang terletak di Jalan Seminyak No. 54, Kuta. Korban menyerahkan pembayaran sebanyak dua kali melalui transferan dengan total Rp 5,4 milyar. Tanah yang digambar PT. Intan Biru dengan owner Umar Santosa itu merupakan eks Hotel Intan Seminyak.
Meski telah membayar uang, nyatanya korban tidak pernah mendapatkan sertifikat tanah. Terungkap pula, bahwa tersangka mengakui tidak ada surat kuasa menjual dari Umar Santosa. "Korban akhirnya melapor karena sertifikat tanah tak kunjung diperoleh," ujarnya. Apalagi didalam perjanjian dengan korban, jika dalam tempo 24 bulan tidak ada tanah, maka uang dikembalikan. Tapi perjanjian tersebut diingkari pelaku dan tidak mengembalikan uang korban.
"Tanah ternyata sudah dijual ke orang lain oleh Umar Santosa," ungkapnya. Uang milik korban diakui tersangka ditransfer ke Umar Santosa untuk kepentingan pribadi dan ikut menanam saham mendirikan perusahaan baru dengan penyetoran Rp 6 milyar. Tersangka tak kunjung memenuhi kewajibannya karena baru bayar Rp 1,2 milyar.
Kendati kena finalti, justru tersangka terus mentransfer uang hingga total yang ditentukan dalam perjanjian. Lantaran sampai batas waktu sudah melewati, tersangka balik meminta uangnya. Umar Santosa mau mengembalikan uang asal dihitung ganti rugi bongkar vila sekitar Rp 12 milyar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang