Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Kejar-Kejaran, Seorang Perampok Terpaksa Didor
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Perampokan yang menimpa sebuah toko komputer di Jembrana berhasil digagalkan oleh teriakan penjaga toko. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku. Lantaran berusaha melarikan diri, seorang pelaku terpaksa ditembak.
Setelah diteriaki perampok oleh penjaga toko, Fatahila, perampok kabur menuju arah selatan. Saat dihubungi pemilik toko, Ketut Tulis, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Ketut Suparta yang sedang ada di RSUD Negara dan langsung datang menuju TKP.
"Saya langsung menghubungi Kapolres dan jajaran Polsek untuk melakukan atensi terhadap mobil Kijang Nopol B 8755 ZF tersebut dan menutup semua akses jalan baik di dalam kota dan luar kota," kata Kasat Reskrim AKP. Ketut Suparta seizin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya, Jumat (11/2).
Upaya polisi untuk menutup semua jalan masuk tersebut ternyata manjur. Perampok yang berusaha kabur menuju Gilimanuk dihadang oleh penjagaan polisi di Cekik. Melihat ada penjagaan polisi, perampok putar haluan kembali ke arah timur menuju kota Negara.
Melihat buruannya berusaha meloloskan diri, polisi melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran terhenti lantaran sesampainya di traffic light Jalan Udayana, Negara. Kendati dalam keadaan terdesak, salah seorang pelaku, Ngajono berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas di paha kirinya.
"Saat beraksi, Asral berperan sebagai sopir dan diam di mobil, Suhadi naik di atas mobil dan Ngajono yang mencongkel rolling door," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya, Jumat (11/2).
Dari tangan pelaku, kata Suparta, diamankan barang bukti berupa sejumlah uang, beberapa buah HP, kunci T, mobil, obeng dan beberapa peralatan lainnya yang diduga dipakai untuk beraksi oleh komplotan tersebut.
"Kuat dugaan mereka juga merupakan komplotan curanmor," terang Suparta. Ketiganya diancam dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 719 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman