Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Mencuri di Tetangga, Ditangkap Karena Sandal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lima kali beraksi mencuri di rumah tetangga, apes dialami DK (16). Tersangka yang tinggal di Jalan Bay Pass Ngurah Rai nomor 209 Kedonganan, Kuta, ditangkap pada Senin (21/02) dinihari, setelah dijebak korbannya.
Penangkapan tersangka terbilang unik. Menurut Kapolsek Kuta AKP Gde Ganefo SH, tersangka sudah lima kali mencuri di rumah tetangganya, Ni Luh Sutini (46) di Jalan Bay Pass Ngurah Rai nomor 109 Tuban Namun korban tidak pernah melaporkanya ke polisi. Karena selama pencurian terjadi, dia tidak mengetahui siapa pelakunya. Wajar saja, dalam aksinya pelaku selalu mengenakan cadar agar identitasnya tidak diketahui oleh korban.
Kurun lima kali pencurian yang dilakukan tersangka, dia berhasil menyikat sejumlah harta benda korban. Berupa : HP, uang tunai, dompet, celana jeans, dan sebagainya.
Resah dengan aksi pencurian tanpa diketahui siapa pelakunya, korban, Ni Luh Sutini berupaya menjebak pelakunya dengan cara mengintai di malam hari. Nah, pada Senin (21/02) sekitar pukul 02.00 dinihari, korban pun memergoki pelaku. Kala itu, tersangka mengenakan cadar, baju hitam dan baju kaos warna hitam dan celana jeans selutut. Pasca pencurian, tersangka bermaksud mengambil celana jeans suami korban yang digantung di dinding belakang kamar mandi. "Tersangka batal mengambil celana jeans karena dipergoki. Dia kabur melompat kamar mandi," jelas Kapolsek.
Tersangkanya kabur, tanpa sengaja korban menemukan sandal jepit warna hitam milik tersangka DK yang tertinggal didepan pintu pekarangan rumah. Sorenya, sekitar pukul 18.00 Wita, rumah korban didatangi seorang perempuan yang biasa dipanggil Bu Bisu. Kedatangan Bu Bisu ternyata hendak mengambil sandal jepit yang ditemukan di rumah korban.
Korban pun curiga pelakunya adalah keponakan Bu Bisu dan akhirnya kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta. "Tersangka DK diinterogasi dan mengakui perbuatannya mencuri sebanyak 5 kali di rumah korban,"terang mantan Kasat Intelkam Polres Gianyar itu. Sementara dari barang bukti yang disita dari tersangka DK yakni 1 buah cadar, 2 pasang sandal jepit, 7 kaos berbagai merek, 2 pcs celana jeans, uang tunai Rp 60 ribu dan sebuah HP.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang