Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mencuri di Tetangga, Ditangkap Karena Sandal

Selasa, 22 Februari 2011, 18:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Lima kali beraksi mencuri di rumah tetangga, apes dialami DK (16). Tersangka yang tinggal di Jalan Bay Pass Ngurah Rai nomor 209 Kedonganan, Kuta, ditangkap pada Senin (21/02) dinihari, setelah dijebak korbannya.

Penangkapan tersangka terbilang unik. Menurut Kapolsek Kuta AKP Gde Ganefo SH, tersangka sudah lima kali mencuri di rumah tetangganya, Ni Luh Sutini (46) di Jalan Bay Pass Ngurah Rai nomor 109 Tuban Namun korban tidak pernah melaporkanya ke polisi. Karena selama pencurian terjadi, dia tidak mengetahui siapa pelakunya. Wajar saja, dalam aksinya pelaku selalu mengenakan cadar agar identitasnya tidak diketahui oleh korban.

Kurun lima kali pencurian yang dilakukan tersangka, dia berhasil menyikat sejumlah harta benda korban. Berupa : HP, uang tunai, dompet, celana jeans, dan sebagainya.

Resah dengan aksi pencurian tanpa diketahui siapa pelakunya, korban, Ni Luh Sutini berupaya menjebak pelakunya dengan cara mengintai di malam hari. Nah, pada Senin (21/02) sekitar pukul 02.00 dinihari, korban pun memergoki pelaku. Kala itu, tersangka mengenakan cadar, baju hitam dan baju kaos warna hitam dan celana jeans selutut. Pasca pencurian, tersangka bermaksud mengambil celana jeans suami korban yang digantung di dinding belakang kamar mandi. "Tersangka batal mengambil celana jeans karena dipergoki. Dia kabur melompat kamar mandi," jelas Kapolsek.

Tersangkanya kabur, tanpa sengaja korban menemukan sandal jepit warna hitam milik tersangka DK yang tertinggal didepan pintu pekarangan rumah. Sorenya, sekitar pukul 18.00 Wita, rumah korban didatangi seorang perempuan yang biasa dipanggil Bu Bisu. Kedatangan Bu Bisu ternyata hendak mengambil sandal jepit yang ditemukan di rumah korban.

 

Korban pun curiga pelakunya adalah keponakan Bu Bisu dan akhirnya kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta. "Tersangka DK diinterogasi dan mengakui perbuatannya mencuri sebanyak 5 kali di rumah korban,"terang mantan Kasat Intelkam Polres Gianyar itu. Sementara dari barang bukti yang disita dari tersangka DK yakni 1 buah cadar, 2 pasang sandal jepit, 7 kaos berbagai merek, 2 pcs celana jeans, uang tunai Rp 60 ribu dan sebuah HP.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami