Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bandara, Pelabuhan, dan Terminal Tutup 24 Jam
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selama pelaksanaan hari raya Nyepi, Bandara Internasional Ngurah Rai serta semua pelabuhan dan terminal di Bali akan ditutup selama 24 jam. Penutupan ini untuk menjaga kekhusukan umat Hindu selama menjalankan Catur Brata Penyepian.
[pilihan-redaksi]
"Penutupan Bandara Ngurah Rai akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Maret 2011 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan Minggu 6 Maret 2011 pukul 06.00 WITA. Penutupan ini merupakan yang ke-13 kalinya sejak tahun 1999 lalu," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda ProvinsiBali I Putu Suardhika.
Suardhika menambahkan, sesuai dengan surat Dirjen Perhubungan Udara tanggal 1 September 1999 Nomor AU/2696/DAU/1796/99 perihal pengoperasian Bandara Ngurah Rai Bali, maka ditegaskan bahwa penerbangan domestik maupun internasional dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama dari Bandara Ngurah Rai ditiadakan.
"Penerbangan domestik maupun penerbangan internasional transit tetap diijinkan, tetapi dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir atau berangkat dari Denpasar," ujarnya.
Bagi penerbangan lintas (overfly), technical landing dan emergency landing (termasuk medical evacuation) tetap diijinkan dengan catatan awak pesawat dan penumpang harus tetap berada di wilayah Bandara selama Hari Raya Nyepi.
"Khusus kepada tour operator diminta agar menjelaskan kepada para wisatawan tentang arti dan makna Hari Raya Nyepi pada saat memasarkan paket wisata sehingga tidak timbul salah penafsiran mengenai hakekat Hari Raya Nyepi," kata Suardhika.
Selain penutupan bandara, semua pintu masuk lewat pelabuhan laut di seluruh Bali juga ditutup. Semua terminal bus di seluruh Bali juga ditutup total.
"Sedangkan dispensasi secara tradisional yang dikeluarkan oleh Desa Pakraman/Desa Adat/Banjar seperti mengangkut orang sakit, melahirkan, atau kapancabayan tetap berlaku sesuai tradisi. Ini semua berdasarkan Surat Edaran Nomor 003.2/19476/BPIK yang dikeluarkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika tanggal 30 Nopember 2010 perihal Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1933," jelas Suardhika.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang