Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Kali Masuk Penjara, Punya Banyak Selingkuhan

Jumat, 25 Maret 2011, 19:17 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sepak terjang Luh Mas sebagai Bandar togel kelas kakap patut diacungi jempol. Usianya yang mencapai 52 tahun, tapi sudah punya segudang pengalaman menarik selama menjalankan TSSM di tanah kelahirannya, Singaraja. Apa saja itu ?.

[pilihan-redaksi]

Dalam keteranganya, tersangka Luh Mas mengakui sudah tiga kali masuk penjara dan masing masing dikenakan vonis tiga bulan penjara. Kiprahnya dimulai tahun 2003. Usaha ilegalnya sempat terhenti karena sakit. Namun tahun 2005 dia kembali mengoperasionalkan togel dan ditangkap jajaran Polda Bali.

Keluar dari penjara, Luh Mas mencari celah kembali menjalankan togel di Singaraja. Namun upayanya pun kandas setelah bertahun-tahun mengalami sakit stroke. Pada akhir tahun 2010, Luh Mas kembali membuka togel dan kali ini jauh lebih berani hingga meraup keuntungan ratusan juta. Bahkan, saking uangnya banyak, dia sanggup membayar gaji karyawan Rp 30 ribu perhari. Kiprahnya di dunia perjudian togel berakhir setelah diciduk jajaran Polres Singaraja dan di vonis 3 Bulan penjara.

Didalam penjara, dia kembali membuka usaha togel. Nah keluar dari penjara setelah hari raya nyepi lalu, dia ditangkap jajaran Intelkam Polda Bali yang tergabung dalam operasi Balak Agung 2011, di rumahnya di Jalan Pantai Lokapaksa Seririt, Singaraja, pada Kamis (24/03).

"Saya terpaksa jual togel, saya kapok dan ini yang terakhir," terang perempuan yang doyan judi sabung ayam ini.

Yang menarik, saat dipertanyakan apakah tersangka Luh Mas sudah punya suami, dia menjawab sekena hati. "Saya punya suami satu, selingkuhan banyak tidak terhitung," bebernya.

Sementara itu, isu yang terdengar dilapangan, rendahnya hukuman yang dijalani tersangka Luh Mas karena menyuap kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Tak tanggung tanggung, tersangka Luh Mas mengeluarkan uang Rp 300 juta untuk memperingan vonis yang dijatuhkan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami