Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga Negara Filipina Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 29 Maret 2011, 19:40 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa pengimpor narkotika jenis sabu-sabu, Baverly A Fulache, asal Filipina, pada Selasa (29/3) dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara jaringan Baverly yakni cewek lokal divonis 11 tahun penjara.

[pilihan-redaksi]

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengimpor narkotika golongan I berupa shabu-shabu (SS) seberat 2087,70 gram.

Majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Terdakwa juga harus membayar denda Rp 2 milyar subsider satu tahun penjara. Menyatakan barang bukti berupa SS seberat 2087,70 bruto dirampas untuk dimusnahkan," tegas Istiningsih Rahayu.

Hukuman tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi, S.H., yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Meski mendapat keringanan hukuman, tak urung membuat air mata terdakwa berderai. Namun demikian, atas putusan hakim terdakwa langsung menyatakan menerima.

Airmata juga membasahi pipi terdakwa lainnya, Enny Malini alias Chika. Perempuan yang masih satu kaitan perkara dengan Baverly tersebut juga menjalani sidang vonis.

Hakim yang sama menghukum Chika dengan penjara selama 11 tahun, kurangi masa tahanan, plus denda Rp 2 milyar subsider enam bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa Chika terbukti menjadi perantara tindak kejahatan yang dilakukan oleh Baverly dan Austine bosah Uchena alias Lala (39) dan Michael Onyedika Onuorah (24) (keduanya sudah divonis 18 tahun).

Menurut hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa Chika telah memenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat 2 undang-undang yang sama. Chika pun mendapat pengurangan hukuman yang cukup banyak dari Hakim.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 16 tahun, kurangi masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 2 Milyar, subsider satu tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Baverly ditangkap pada Selasa 13 Juli 2010 dengan barang bukti satu buah koper yang di dalamnya berisi SS seberat 2087,70 gram bruto.

Dari hasil pemeriksaan, rencananya serbuk Kristal bening tersebut akan dibawa ke Jakarta dan diberikan kepada Chika.

Dari tangan Chika, polisi mengamankan SS bernilai milyaran rupiah. Penyerahkan dilakukan di depan ATM BCA Ruko Pinangsia, Lippo Karawaci, Tanggerang, Banten pada Rabu 14 Juli 2010.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami