Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Warga Australia Divonis 18 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa pengimpor narkotika jenis sabu-sabu asal Australia Michael Sacatides terkejut saat majelis hakim, Senin (25/5) kemarin menjatuhkan vonis kepadanya dengan 18 tahun penjara.
Hal ini tentu saja membuat pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa atas tuntutan 16 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Atmaja, S.H., beberapa waktu lalu, tak berguna sama sekali. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Sigit Sutanto, S.H., malah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I. Menurut hakim, perbuatan terdakwa asal Australia tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider empat bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas hakim.
Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa melalui tim penasehatn hukumnya yang diketuai Erwin Siregar SH, menyatakan pikir-pikir. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap di pintu kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Jumat 1 Oktober 2010. Saat melintasi pemeriksaan sinar X, petugas pabean mencurigai ada barang terlarang dalam koper hitam yang dibawa terdakwa. Begitu dicek dengan ion-scan, alat pendeteksi barang terlarang tersebut menunjukkan dalam koper terdakwa terdapat 40 persen kandungan metamfetamina.
Petugas selanjutnya membongkar dinding koper terdakwa. Hasilnya, empat paket SS masing-masing memiliki berat 410,19 gram; 307,34 gram; 358,13 gram; dan 594,16 gram netto (total 1.669,82 gram) berhasil diamankan.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli