Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
Polisi Pemilik Ribuan Ekstasi Dituntut 15 Tahun
Beritabali,com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Putu Sutrawan anggota Satnarkoba Polres Tabanan dituntut 15 tahun pejara, denda Rp 150 Juta subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (12/5).
JPU Erwin dan Hery menyatakan terdakwa Sutrawan bersalah karena akibat perbuatanya dapat merusak generasi muda dan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum tapi justru melanggar hukum. Selain itu perbuatan terdakwa juga melanggar UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa yang juga anggota Satnarkoba Polres Tabanan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tabanan sekitar bulan September 2010 silam. Polisi berhasil mengungkap keterlibatan terdakwa karena berdasarkan keterangan teman terdakwa yang sebelumnya ditengkap oleh Polisi.
Terdakwa terbukti menerima paket ekstasi berjumlah sekitar 4995 yang diterima dari sebuah pelayanan jasa titipan. Dalam sidang pembacaan tuntutan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana. (nod)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 413 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 359 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 307 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun