Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Simpan Sabu, Siswi SMP Dipenjara 2,5 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komang Ayu Ratna (17) remaja tanggung yang masih duduk di bangku SMP tak kuasa menahan sedih saat hakim tunggal PN Denpasar, Corry Sahulsilawane memvonis selama 2,5 tahun penjara, terkait penyalah-gunaan narkotika.
Terdakwa Ayu Ratna, yang sempat dikabarkan dijebak polisi itu, divonis 2,5 tahun karena terbukti bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I berupa sabu-sabu (SS) seberat 0,4 gram netto.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009
tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Cory Sahusilawane.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Armaeni, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara.
Salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Meski demikian hakim tidak menemukan alasan pembenar atau
pemaaf yang dapat menghabuskan kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus tetap dijatuhi hukuman yang setimpal.
Terdakwa ditangkap polisi pada 16 Mei lalu di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan minimarket Circle K. Keluar dari minimarket, gadis yang drop out dari SMP ditangkap.
Polisi menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibeli terdakwa seharga Rp. 600 ribu.
Atas putusan tersebut terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan banding. Alasannya karena hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Yang menyatakan terdakwa hanya sebagai korban peredaran gelap narkotika.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1005 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 809 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 625 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 584 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik