Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Tetap Menolak Perpajangan Ijin Usaha Babi
Beritabali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Masyarakat Banjar Beng Kelod dan Beng Kaja tetap menyatakan menolak perpanjangan ijin usaha ternak babi milik PT PAI (Puri Agrindo Indah) yang dibangun di sebelah utara banjar setempat.
Mereka pun memasang puluhan sepanduk yang berisikan menolak perpanjangan PT. PAI diperpajang, Sabtu (18/6). Beberapa sepanduk yang dipasang berbunyi Kontribusi No, Kesehatan Yes, ada juga yang berbunyi Jangan Korbankan Kami demi Kepentingan Pribadiï Kami warga Beng menolak PT PAI, dan lainnya.
Warga tetap menolak dengan alasan kesehatan lebih penting dari kontribusi yang didapatkan dari PT PAI yang memelihara ribuan babi tersebut. Alasan penolakan lain perpanjangan ijin PT PAI adalah limbah yang dibuang ke sungai Tukad Yeh Buwo yang melintasi dua banjar tersebut mengakibatkan air sungai tercemar. Bahkan ketika warga melintas di sungai sudah dipastikan pasti gatal-gatal.
Dulu sebelum limbah babi dari PT PAI dibuang ke sungai, saya sering mandi di sungai. Sekarang kondisi sungai sangat tercemar. Kena air sedikit saja pasti sudah gatal-gatal, jelasnya.
Yang juga menjadi alasan mendasar penolakan ijin PT PAI yang telah berdiri sejak tahun 1988 itu adalah bau limbah kotoran babi yang menyengat di malam hari. Yang paling fatal ketika malam hari, bau menyengat dari kotoran babi membuat warga kami ada yang tidak bisa makan bahkan ada yang sesak-sesak, tandasnya.
Ditegaskan apapun alasannya warga telah sepakat untuk menolak perpanjangan ijin usaha PT PAI. Kami tetap menolak meskipun nantinya diberikan kontribusi. Bagi kami kesehatan lebih penting daripada kontribusi, tegasnya dengan nada tinggi. Apalagi selama ini pihak PT PAI tidak pernah memberikan kotribusi kepada masyarakat disini.
Kami rasa kontribusi itu tidak sebanding dengan apa yang kami rasakan, limbah bau dan limbah kotoran babi, tegasnya. Ketika ditanya kalau nanti hasil kajian dari pemerintah menyatakan PT PAI tidak melakukan pencemaran, pihaknya tetap akan menolak keberadaan PT PAI. Apapun alasanya perpanjangan ijin PT PAI harus dihentikan, pungkasnya.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun