Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Perlu Perda Pembatasan Supermarket dan Minimarket
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabupaten/kota di Bali diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan pembangunan supermarket atau pasar modern. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Bali terkait moratorium pembangunan supermarket maupun minimarket.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, kebijakan pembatasan pembangunan minimarket tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui surat edaran gubernur. Namun perlu dibuatkan perda di tingkat kabupaten, karena wewenang perijinan ada di pemerintah kabupaten/kota
“Untuk membatasinya tidak cukup dengan membuat surat edaran tentang moratorium, mengingat kewenangan pengeluaran ijin usaha tersebut ada di kabupaten kota, baik dalam bentuk ijin mendirikan bangunan, maupun usaha perdagangan,” ucap Made Mangku Pastika (19/9/2011).
Pastika menegaskan, kebijakan pembatasan pembangunan supermarket bertujuan untuk melindungi pasar tradisional. Sebab saat ini perkembangan pembangunan supermarket di Bali telah merebak hingga wilayah pedesaan dan mengancam pasar tradisional.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang