Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Perlu Perda Pembatasan Supermarket dan Minimarket
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabupaten/kota di Bali diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan pembangunan supermarket atau pasar modern. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Bali terkait moratorium pembangunan supermarket maupun minimarket.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, kebijakan pembatasan pembangunan minimarket tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui surat edaran gubernur. Namun perlu dibuatkan perda di tingkat kabupaten, karena wewenang perijinan ada di pemerintah kabupaten/kota
“Untuk membatasinya tidak cukup dengan membuat surat edaran tentang moratorium, mengingat kewenangan pengeluaran ijin usaha tersebut ada di kabupaten kota, baik dalam bentuk ijin mendirikan bangunan, maupun usaha perdagangan,” ucap Made Mangku Pastika (19/9/2011).
Pastika menegaskan, kebijakan pembatasan pembangunan supermarket bertujuan untuk melindungi pasar tradisional. Sebab saat ini perkembangan pembangunan supermarket di Bali telah merebak hingga wilayah pedesaan dan mengancam pasar tradisional.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5399 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3449 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2284 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1070 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan