Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
Perlu Perda Pembatasan Supermarket dan Minimarket
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabupaten/kota di Bali diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan pembangunan supermarket atau pasar modern. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Bali terkait moratorium pembangunan supermarket maupun minimarket.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, kebijakan pembatasan pembangunan minimarket tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui surat edaran gubernur. Namun perlu dibuatkan perda di tingkat kabupaten, karena wewenang perijinan ada di pemerintah kabupaten/kota
“Untuk membatasinya tidak cukup dengan membuat surat edaran tentang moratorium, mengingat kewenangan pengeluaran ijin usaha tersebut ada di kabupaten kota, baik dalam bentuk ijin mendirikan bangunan, maupun usaha perdagangan,” ucap Made Mangku Pastika (19/9/2011).
Pastika menegaskan, kebijakan pembatasan pembangunan supermarket bertujuan untuk melindungi pasar tradisional. Sebab saat ini perkembangan pembangunan supermarket di Bali telah merebak hingga wilayah pedesaan dan mengancam pasar tradisional.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun