Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Diminta Segera Serahkan Loeana ke Kejati Bali

Minggu, 26 Februari 2012, 22:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penipuan senilai 1 juta dollar Amerika yang menimpa pengusaha Putra Masagung dengan tersangka seorang pengusaha wanita Bali Loeana Kanginadhi berlanjut. Kuasa hukum korban meminta agar Polda Bali segera menyerahkan tersangka ke Kejati Bali agar bisa segera disidang.

Menurut kuasa hukum korban, Juniver Girsang, Pihak Polda Bali telah berhasil membuktikan laporan kliennya. Ini terbukti dengan diterbitkannya P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali (berkas, dokumen, dan bukti-bukti yang disidik oleh pihak kepolisian dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Selanjutnya kami mendapat informasi penyidik telah melayangkan surat panggilan agar tersangka datang ke Polda Bali guna diserahkan kepada pihak Kejati Bali, namun tersangka sakit tanpa disertai Surat Keterangan sakit dari dokter. Oleh karenanya secara hukum alasan sakit tanpa disertai dengan surat keterangan dokter tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kami mengajukan keberatan agar pihak Polda Bali lebih serius menuntaskan penyidikan perkara mengingat sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun sejak perkaran ini dilaporkan,"kata Juniver Girsang dalam rilisnya hari ini (26/2/2012).

Juniver Girsang selaku kuasa hukum korban mengimbau pihak kepolisian untuk bersikap tegas sehingga tidak tersandera atau terjebak dalam serangkaian alasan. "Polda Bali agar segera mungkin menuntaskan proses hukum kasus ini agar tidak berlarut-larut dan terhindar dari kesan tidak profesional, tidak akuntabel, tidak transparan, dan tidak obyektif," kata Juniver Girsang.

Beberapa waktu lalu diberitakan, sempat diburu ke Singapura, seorang pengusaha wanita Bali bernama Loeana Kanginadhi diciduk aparat kepolisian Polda Bali, pada Selasa (02/11/2011) malam ditempat persembunyiannya.  Loeana ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai 1 juta dolar AS.

Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korbannya Putra Masagung ke Polda Bali. Tersangka Loeana dilaporkan karena tidak mengembalikan uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 9 milyar)  milik korban. Uang tersebut diberikan kepada terlapor terkait jual beli tanah seluas 3 hektar  yakni  pembelian dua lahan bekas Mimpi Resort dan KNPI di Jimbaran, Badung.

Rupanya tanah yang ditawarkan oleh tersangka Loeana dalam sengketa. Penanganan kasus ini sedikit molor dilakukan jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bali. Pasalnya tersangka Loeana selalu beralasan tidak bisa hadir karena berbinis ke luar negeri. Namun setelah korban mengajukan protes melalui  kuasa hukum Juniver Girsang SH, Polda Bali mulai bertindak tegas, memeriksa dan menangkap tersangka.

Informasi petugas Polda Bali menerangkan, tersangka  Loeana dan korban terikat kontrak dalam jual beli  tanah eks sebuah Resort di Jimbaran, Badung seluas 18.000 m2 dan tanah eks KNPI seluas 12.000 m2. Pada 26 November 2004 lalu perjanjian akta jual beli (AJB) ditanda-tangani korban di depan notaries PPAT, Liang Budiarta atas tanah eks KNPI seluas 7.200 m2. Namun setelah pelunasan sebesar 1 juta dollar AS, tanah yang dijual tersebut tidak bisa dibalik nama. Tanah tersebut ternyata sedang dalam status sengketa dan disita.

“Tanah itu ternyata masih dalam sengketa dan tersangka tidak memberitahukan sebelumnya. Tersangka Loeana tidak mengembalikan uang korban. Di sinilah terbukti adanya unsur penipuan,” jelas sumber petugas. Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti beberapa waktu lalu sempat mengatakan, bahwa Loeana Kanginnadhi (62) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan pengusaha asal Jakarta, Putra Masagung. Namun, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali belum bisa melakukan pemeriksaan disebabkan tersangka sakit.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami