Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Awal Juni, Bali Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali mengklaim sebagai satu-satunya provinsi pertama di Indonesia yang telah menerapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok. Dimana efektif mulai 1 Juni mendatang pemerintah provinsi Bali akan menerapkan peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Bali Nyoman Sutedja pada keterangannya di Renon, Senin (26/3) menyatakan prinsip KTR adalah 100 persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup dan melakukan pembatasan pada produk iklan serta promosi rokok. Pemerintah provinsi Bali juga berencana untuk memberlakukan KTR pada tempat-tempat hiburan malam dan hotel di Bali.
“Pariwisata kan memiliki hotel berbintang dan tidak berbintang, itu kita coba melalui perijinan mereka, dari GIPI akan membagi mana hotel yang mau warna biru, jadi di kawasan itu ada penegakan ada yang menegur nanti, security yang diberikan tugas menegur tamu, silakan Anda merokok di luar, tentu ada stiker di pintu di kaca, bahwa ini kawasan tanpa rokok dengan perda,” jelas Nyoman Sutedja.
Sutedja menyebutkan pada tahap awal implementasi Perda KTR akan dilakukan pada instansi-instansi pemerintah sambil menunggu pemerintah kabupaten kota mengadopsi Perda KTR. Bagi perokok yang tertangkap merokok di areal publik nantinya akan dikenakan saksi denda sebesar Rp.50.000.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang