Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Awal Juni, Bali Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 26 Maret 2012, 16:21 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com/Ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah provinsi Bali mengklaim sebagai satu-satunya provinsi pertama di Indonesia yang telah menerapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok. Dimana efektif mulai 1 Juni mendatang pemerintah provinsi Bali akan menerapkan peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan Bali Nyoman Sutedja pada keterangannya di Renon, Senin (26/3) menyatakan prinsip KTR adalah 100 persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup dan melakukan pembatasan pada produk iklan serta promosi rokok. Pemerintah provinsi Bali juga berencana untuk memberlakukan KTR pada tempat-tempat hiburan malam dan hotel di Bali.

“Pariwisata kan memiliki hotel berbintang dan tidak berbintang, itu kita coba melalui perijinan mereka, dari GIPI akan membagi mana hotel yang mau warna biru, jadi di kawasan itu ada penegakan ada yang menegur nanti, security yang diberikan tugas menegur tamu, silakan Anda merokok di luar, tentu ada stiker di pintu di kaca, bahwa ini kawasan tanpa rokok dengan perda,” jelas Nyoman Sutedja.

Sutedja menyebutkan pada tahap awal implementasi Perda KTR akan dilakukan pada instansi-instansi pemerintah sambil menunggu pemerintah kabupaten kota mengadopsi Perda KTR. Bagi perokok yang tertangkap merokok di areal publik nantinya akan dikenakan saksi denda sebesar Rp.50.000. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami