Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Pengajuan Ijin Oleh PT. NBA Terancam Gagal
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pengajuan ijin pemanfaatan Hutan Dasong Buleleng Bali untuk pengembangan Taman Wisata Alam seluas 102 hektar oleh PT. Nusa Bali Abadi (NBA) terancam gagal. Hal ini menyusul keputusan dari Kementerian Kehutanan yang mewajiban PT. NBA untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Bupati Buleleng dan Gubernur Bali.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada keteranganya usai mengikuti rapat terbatas bidang ekonomi di Tampaksiring-Gianyar, Senin (14/5) menyatakan sesuai amanat PP 18 Tahun 1994 pasal 5 ayat 3, bahwa izin pengusahaan pariwisata alam harus mendapat pertimbangan Gubernur. Berbeda dengan pemberian ijin pemanfaatan lahan seluas 20 hektar yang diberikan kementerian Kehutanan pada 2007 lalu.
kalau yang baru itu kan orang mau, tergantung gubernur dan bupati, kalau Gubernur tidak memberi, gubernur pasti tidak diberi, kalau perijinanya itu harus ada ijin bupati, harus ada ijin gubernur , kalau salah satu tidak, ya tidak bisa tegas Zulkifli Hasan Zulkifli Hasan menegaskan jika salah satu rekomendasi tidak didapatkan oleh PT.
NBA secara otomatis ijin tidak dapat diberikan. Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan menolak pemanfaatan Hutan Dasong dengan alasan melanggar Perda RTRWP Bali dan melanggar kawasan suci.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga meminta menteri kehutanan untuk mencabut ijin prinsip pemanfaatan Hutan dasong oleh PT. NBA.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun