Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengajuan Ijin Oleh PT. NBA Terancam Gagal

Senin, 14 Mei 2012, 21:45 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pengajuan ijin pemanfaatan Hutan Dasong Buleleng Bali untuk pengembangan Taman Wisata Alam seluas 102 hektar oleh PT. Nusa Bali Abadi (NBA) terancam gagal. Hal ini menyusul keputusan dari Kementerian Kehutanan yang mewajiban PT. NBA untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Bupati Buleleng dan Gubernur Bali.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada keteranganya usai mengikuti rapat terbatas bidang ekonomi di Tampaksiring-Gianyar, Senin (14/5) menyatakan sesuai amanat PP 18 Tahun 1994 pasal 5 ayat 3, bahwa izin pengusahaan pariwisata alam harus mendapat pertimbangan Gubernur. Berbeda dengan pemberian ijin pemanfaatan lahan seluas 20 hektar yang diberikan kementerian Kehutanan pada 2007 lalu.

kalau yang baru itu kan orang mau, tergantung gubernur dan bupati, kalau Gubernur tidak memberi, gubernur pasti tidak diberi, kalau perijinanya itu harus ada ijin bupati, harus ada ijin gubernur , kalau salah satu tidak, ya tidak bisa tegas Zulkifli Hasan Zulkifli Hasan menegaskan jika salah satu rekomendasi tidak didapatkan oleh PT.

NBA secara otomatis ijin tidak dapat diberikan.  Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan menolak pemanfaatan Hutan Dasong dengan alasan melanggar Perda RTRWP Bali dan melanggar kawasan suci.

 

Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga meminta menteri kehutanan untuk mencabut ijin prinsip pemanfaatan Hutan dasong oleh PT. NBA.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami