Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Dugaan Penipuan Emas, 23 Korban Laporkan Rugi Rp6,8 Miliar ke Polda Bali

Rabu, 16 September 2026, 18:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Dugaan Penipuan Emas, 23 Korban Laporkan Rugi Rp6,8 Miliar ke Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menerima laporan dari 23 warga terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli emas dengan PT New Emas Now. Laporan tersebut diterima pada Jumat (11/9/2026).

Para pelapor yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga mengaku telah menyerahkan emas kepada perusahaan, namun pembayaran hasil penjualan tidak diterima. Total kerugian yang dilaporkan 23 korban mencapai Rp6.800.022.105.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya laporan tersebut. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam transaksi jual beli emas dengan PT New Emas Now.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 11 September 2026, terdapat tiga orang yang dilaporkan. Mereka masing-masing berinisial ML selaku direktur keuangan perusahaan, serta PAL dan JKR yang disebut merupakan bagian internal perusahaan.

"Jadi, ada tiga orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial PAL, JKR dan ML. Sementara laporan tersebut masuk dalam satu berkas perkara," bebernya, Rabu 16 September 2026.

Menurut keterangan salah seorang pelapor berinisial L (51), persoalan bermula ketika dirinya memperoleh informasi melalui website perusahaan yang menawarkan pembelian kembali atau buyback emas dengan harga tinggi.

L kemudian mendatangi kantor PT New Emas Now di Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar, untuk menjual logam mulia dan perhiasan emas miliknya.

Setelah transaksi pertama, L kembali melakukan transaksi hingga sebanyak 21 kali. Transaksi tersebut berlangsung sejak 26 Mei hingga 29 Juni 2026.

"Korban transaksi sebanyak 21 kali transaksi dan diterima oleh terlapor ML terhitung sejak tanggal 26 Mei 2026 sampai 29 Juni 2026 dengan jumlah total keseluruhan sebesar 197,250 gram atau senilai Rp676.710.022," ungkapnya.

Pembayaran hasil transaksi disebut memiliki waktu jatuh tempo yang ditentukan oleh perusahaan. Namun, hingga laporan dibuat, L mengaku belum menerima pembayaran tersebut.

L juga telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak memperoleh tanggapan. Korban kemudian kembali mendatangi kantor PT New Emas Now pada 4 dan 8 Juli 2026.

Saat datang ke lokasi, kantor tersebut disebut telah tutup. Di tempat itu, L bertemu dengan 22 orang lainnya yang mengaku mengalami persoalan serupa, yakni emas yang telah diserahkan kepada perusahaan belum mendapatkan pembayaran.

"Sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali," bebernya.

Ariasandy menegaskan laporan para korban telah diterima penyidik Polda Bali. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan laporan dari para korban dijadikan satu berkas perkara.

"Total kerugian yang dilaporkan 23 korban mencapai Rp6.800.022.105. Laporan masih diselidiki," bebernya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami