Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tergiur Kerja di Jepang, Warga Buleleng Jadi Korban Penipuan Tutor, Rugi Rp31 Juta

Rabu, 16 September 2026, 18:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tergiur Kerja di Jepang, Warga Buleleng Jadi Korban Penipuan Tutor, Rugi Rp31 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tawaran bekerja di Jepang berujung petaka bagi DS (19), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Ia diduga menjadi korban penipuan oleh tutornya sendiri hingga mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, pelaku berinisial AR (27), asal Cianjur, Jawa Barat. Sebelumnya, pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai tutor dan murid dalam pembelajaran bahasa Jepang.

"Tersangka tidak bersertifikat dan tidak punya latar pendidikan bahasa Jepang. Dia hanya kebetulan pernah bekerja di Jepang," kata AKP Alberto, Rabu (16/9).

Kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, AR menawarkan DS kesempatan bekerja di Jepang. Tergiur dengan tawaran tersebut, orangtua korban kemudian mengirimkan sejumlah uang secara bertahap kepada AR.

Untuk meyakinkan korban, AR mengaku memiliki afiliasi dengan lembaga yang dapat memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke Jepang. Pelaku juga menunjukkan sejumlah dokumen yang diduga palsu, mulai dari bukti pemesanan tiket yang belum dibayar, visa, kontrak kerja, hingga surat perjanjian kerja di bidang pengolahan makanan.

Dalam dokumen kontrak tersebut tercantum gaji pokok sebesar 200.000 yen per bulan. Namun, rencana keberangkatan tidak kunjung terealisasi.

Pada Maret 2026, AR justru menyampaikan kepada korban bahwa agen yang bertugas dalam proses keberangkatan tenaga kerja Indonesia sedang mengalami masalah. Sementara itu, uang yang telah diserahkan korban tidak kunjung dikembalikan.

Merasa menjadi korban penipuan, DS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng pada 5 September 2026. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap AR.

"Tersangka mengaku sempat membuat bukti palsu untuk menipu korban. Dijanjikan berangkat Januari, namun sampai Maret sama sekali tidak diberangkatkan," ujarnya.

AKP Alberto mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

"Sampai saat ini korbannya baru satu. Masih kami selidiki terkait kemungkinan adanya tambahan korban lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami