Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Korban Sayangkan Berlarut-Larutnya Proses Hukum Nenek Loeana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berlarut-larutnya proses hukum Loeana Kanginnadhi (77) terdakwa penipuan dan penggelapan di Perngadilan Negeri Denpasar dengan alasan sakit, amat disayangkan pihak korban atau pelaporPutra Masagung selaku korban lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang menyayangkan proses hukum yang berlarut-larut dan terkesan direkayasa agar berjalan lamban.
“Kami menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang lamban termasuk proses persidangan yang tertunda-tunda ini. Apalagi kami telah menerima surat keterangan tim medis rumah sakit yang memeriksa kondisi kesehatan Loeana, yang dinyatakan dia sehat sehingga diperbolehkan pulang,“ kata Juniver dihubungi lewat telepon, Selasa (26/6/2012).
Menurut Juniver, sulit untuk diterima jika mantan Konsul Denmark itu dikatakan sakit sehingga agenda sidang kembali tertunda. "Apalagi Loeana sudah seringkali tidak hadir atau menghindari setiap ada persoalan baik sejak dalam proses penyidikan hingga pelimpahan. Sudah dua kali yang bersangkutan ditetapkan DPO baik saat penyidikan di kepolisian dan di tingkat kejaksaan, ini tentu menjadi catatan kami,” katanya.
Soal alasan penahanan Loeana juga dinilai sudah tepat mengingat yang bersangkutan telah dua kali melarikan diri baik tingkat penyidikan maupun pelimpahan. "Harusnya kuasa hukum terdakwa memahami hal itu sebab tertundanya sidang sebenarnya sangat merugikan tidak hanya bagi korban namun juga terdakwa.
Kalau merasa benar ya silakan dibuktikan di pengadilan bukan dengan menunda-nunda tidak pula harus lari,“ tegas Juniver. Menanggapi ketetapan majelis hakim yang menunda sidang untuk mendapat penjelasan dari tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia IDI Denpasar terkait kondisi kesehatan Loeana, Juniver menyatakan menghormati keputusan tersebut.
Pada intinya kita ingin agar persidangan bisa secepatnya dilanjutkan dan terdakwa bisa dihadirkan di sidang guna membuktikan apakah bersalah atau tidak atas sangkaan tindak penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah. Kami ingin menuntut keadilan di sini, kalau terus tertunda-tunda seperti ini sungguh sangat capek,” tutupnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang