Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan Mandor Proyek Jadi Tersangka

Senin, 9 Juli 2012, 19:23 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi menyangkut tewasnya dua buruh proyek pembangunan parkir bawah tanah di Jalan Sulawesi Denpasar, jajaran penyidik Polsek Denbar akhirnya menetapkan mandor proyek, Nanang Budiyono (34) sebagai tersangka.

“Mandor proyek kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal kelalaian,” jelas Kanit Reskrim Polsek Denbar AKP Komang Reka Sanjaya, pada Senin (09/07/2012). Menurutnya, tersangka Nanang dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kelalaian yang dimaksud karena mandor tidak memasang bropile (penahan longsor) di lokasi penggalian yang dalam mencapai empat meter lebih. Padahal di lokasi pengerjaan tersebut rawan longsor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika sebelum longsor empat buruh yaitu Satir, Sanan, Dadang dan Udin sedang menggarap penggalian di sekitar proyek tepatnya di sebelah barat Jalan Sulawesi.

Sekitar pukul 15.00 wita, Udin melihat ada aspal jatuh ke dalam lokasi penggalian dibarengi ambrolnya tanah. Udin sempat teriak dan berlari dengan Dadang. Naas bagi Satir dan Sanan yang lambat melarikan diri. Kedua buruh asal Cirebon ini lalu tertimpa longsoran aspal, batu, tanah dan batako. Satir langsung tewas di tempat dan Sanan tewas setelah sempat mendapat perawatan di RS.

"Penyidikan masih berlangsung dan kita masih kita masih mengejar tersangka lain,” ungkapnya. Mandor proyek, Nanang Budiyono yang tinggal di Perum Giri Asri 22 G, Mumbul, Nusa Dua, Badung menolak dirinya dijadikan tersangka dalam musibah ini. Ia mengatakan tidak tahu menahu soal galian atau longsor yang menimpa anak buahnya hingga tewas. Bahkan ia mengatakan dikorbankan dalam kasus ini.

 

Nanang menuding pelaksana proyek bernama Imran dan manager proyek dari PT Sekar Kedaton Nusantara, M Aries Ridalmi Ahmad Rijani yang harus bertanggung jawab terkait tewasnya dua buruh karena tertimpa longsor. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami