Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Hakim Hukum Bali Post Untuk Melakukan Permohonan Maaf
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada media Bali Post dengan mewajibkan Bali Post untuk melakukan permohonan maaf kepada Gubernur Bali melalui pemberitaan pada halaman satu secara penuh selama 6 hari berturut-turut. Bali Post juga diwajibkan untuk melakukan permohonan maaf melalui beberapa media lokal di Bali pada halaman satu secara penuh.
Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak menyatakan Bali Post telah melakukan pemberitaan yang tidak benar dan melanggar hukum dengan memberitakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan melakukan pembubaran desa pekraman. Dimana pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan pada masyarakat Bali.
“Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, menyatakan perbuatan para tergugat, membuat, membiarkan pemberitaan bahwa gubernur Bali akan membubarkan desa pekraman melalui media Bali Post telah meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat lain,” kata Amzer Simanjuntak.
Dalam putusanya ketua majelis hakim juga menghukum Bali Post untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2 juta perhari setiap keterlambatan permohonan permintaan maaf kepada Gubernur Bali terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Bali Post memberitakan pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Namun Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2428 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1934 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun