Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Hakim PN Denpasar Digugat Rp 100 Milliar

Senin, 23 Juli 2012, 17:32 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus Nenek Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, digugat secara immaterial sebesar Rp100 miliar oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum, asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.    

"Kami melayangkan gugatan terhadap tiga oknum hakim itu sebagai bentuk keprihatian atas penerapan praktek hukum yang dipaksakan," ungkap Ketua LSM Amanah Mulya, Sampun Prayitno, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/7/2012).    

Adapun tiga hakim yang di gugat Prayitno yaitu John Tony Hutauruk, P Saragih dan Firman Panggabean. Gugatan itu, akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Ia menganggap praktek penerapan hukum yang dipaksakan oleh tiga hakim yang digugat tersebut melanggar aturan Mahkamah Agung dan Komnas HAM.

Menurut Prayitno, seseorang yang umurnya di atas 75 tahun seperti nenek Loeana seharusnya tidak dapat disidangkan. Baginya, perlakuan ketiga hakim yang menangani perkara hukum tersebut sangat tidak manusiawi dan sangat jelas melanggar hak azasi manusia (HAM).     

Tidak hanya itu, penerapan hukum yang dilakukan para hakim itu sudah melawan proses hukum. Untuk itu pihaknya akhirnya membuat gugatan terhadap mereka. "Kami bukan menggugat semua hakim di pengadilan negeri ini, namun hanya oknum saja yang menangani kasus pidana tersebut," tegasnya.    

Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Loeana, terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah bernilai sekitar satu juta dolar AS, dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdana walaupun dalam kondisi sakit keras dan kakinya lumpuh. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 26 juni 2012 lalu, terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda (strecher).

 

Akibat kasus hukum yang membelitnya, nenek renta mantan Konsul Denmark tersebut kini sakit-sakitan dan tak berdaya serta hingga kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami