Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Ribuan Obat Kuat Tradisional Berbahaya Beredar Bebas Di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
BPPOM Denpasar meminta masyarakat mewaspadai berbagai jenis obat kuat tradisional yang terus beredar dan membanjiri toko obat di daerah Bali. Berdasarkan temuan BPPOM Denpasar yang melakukan razia di pasaran di 9 kabupaten/kota di wilayah Bali kembali berhasil menemukan obat kuat tradisional berbagai merek di jual bebas di pulau seribu pura.
Menurut Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni sejak bulan Februari 2012 sampai pertengan bulan Juli ini pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat kuat ilegal senilai Rp136 Juta. "Kami berhasil amankan sebanyak 13.000 kemasan obat tradisonal di pasaran yang mengandung bahan kimia berbahaya untuk di konsumsi masyarakat luas,"ungkap Aryapatni, dalam jumpa pers di kantor BPPOM Denpasar, Jumat (27/7).
Ribuan obat tradisional yang disita itu sebelumnya sempat diambill sampelnya untuk di uji di laboratorium dan benar saja setelah di cek ternyata ribuan obat tradisional tersebut mengandung bahan kimiawi jenis Fenilbutazone dan Sildenafil atau Tadalafil. Bahan kimiawi tersebut bagi Aryapatni bisa berdampak berbahaya bagi kesehatan jika dipakai atau dicampur dengan obat tradisional .
Sementara bahan kimia jenis Fenilbutazone jika dicampur dengan obat tradisional bisa mengakibatkan iritasi lambung. Dan jika Sildenafil dicampur dalam obat kuat dapat memicu tekanan jantung berlebihan sehingga bahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsinya.
Sesuai aturan Aryapatni mengaku obat atau jamu tradisional tidak boleh dicampur dengan bahan kimia karena obat tradisional harus diproduksi murni dengan bahan tradisional herbal tumbuhan atau hewan yang telah ada sejak turun temurun. Selain mengamankan obat kuat tradisional yang berbahaya, BPPOM Denpasar juga mengamankan ribuan obat pegel linu merek Prono Jiwo yang banyak ditemukan di Denpasar dan Badung.
Sementara beberapa produk berbahaya lainnya yang di nilai berbahaya dan di sita petugas BPPOM yakni jamu Torpode Urat Madu Mustika, jamu encok asam urat akar dewa, dan Singha. Meski sebelumnya jamu Prono Jiwo dari Rogojampi Banyuwangi, Jawa Timur memiliki izin edar dan ada kode produksinya, namun karena ada temuan campuran bahan kimiawi maka akhirnya disita dan ditarik di larang beredar dipasaran.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan