Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Somasi Tak Dihiraukan, Gubernur akan Digugat ke Pengadilan

Kamis, 18 Oktober 2012, 16:29 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melayangkan somasi kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, terkait dugaan pelanggaran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan jalan tol yang menghubungkan Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua. Jika somasi ini tak dihiraukan, Walhi akan membawa kasus ini ke pengadilan.

" Setelah somasi ini dilayangkan, kita akan tunggu 14 hari. Jika tidak dihiraukan atau ditanggapi, kita akan ajukan gugatan perdata atau pidana, terkait pelanggaran Amdal dan dampak-dampak pencemarannya," ujar Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan 'Gendo' Suardana, di Denpasar Bali, hari ini (18/10/2012).

Gendo menyatakan, somasi terpaksa dilayangkan karena selama ini pihak Pemprov Bali atau JDP tidak memberi respon memuaskan atas masukan dan kritik yang diajukan Walhi, terkait pelanggaran Amdal dalam pembangunan jalan tol Jalan Di atas Perairan (JDP) yang menghubungkan Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua.

"Kita tekankan, kita sama sekali tidak ada niat untuk menghambat pembangunan jalan tol JDP, tapi beresin dulu Amdalnya. Kenapa kegiatan pengurugan di tengah laut dan upaya perbaikan lingkungan setelah proyek selesai tidak ada di Amdal?, kenapa tidak dari dulu ini disertakan di Amdal, kenapa pembangunan jalan tol ini terus menerabas hutan bakau yang ada? Selama ini tidak ada penjelasan. Gubernur tidak melakukan tindakan apapun terkait perusakan lingkungan di proyek itu,"papar Gendo.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melayangkan somasi kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Selain kepada Pastika, somasi juga dilayangkan kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Jasa Marga, PT Pelindo III, Angkasa Pura I, Bali Tourism Development Corporation (BTDC). dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali.

Somasi itu sendiri dilayangkan atas dugaan pelanggaran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan jalan tol yang menghubungkan Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua. “Tuntutan kami gubenur harus mengevaluasi izin lingkungan dan apabila ditemukan pelanggaran maka harus dicabut. Gubernur juga dapat memberikan sanksi administratif hingga penyitaan alat berat, yang mana hal itu tak juga dilakukan,” katanya.

Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali, I Ketut Teneng mengaku akan mempelajari terlebih dahulu somasi yang dilayangkan oleh Walhi. “Kami akan pelajari terlebih dahulu somasi yang dilayangkan, baru bisa memberikan keterangan terkait somasi itu,” kata Teneng. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami