Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Polda Bali Larang Penjualan Kembang Api
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberlakukan larangan penjualan kembang api di pinggir jalan di Bali menjelang perayaan malam pergantian tahun baru.
Larangan penjualan kembang api di pinggir jalan diberlakukan karena kegiatan tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan, Apalagi importir dan distributor kembang api harus mendapatkan izin dari Mabes Polri.
Kepala Seksi Pelayanan Adminstrasi Direktorat Intelkam Polda Bali Sindar Sinaga dalam keteranganya di Denpasar (10/12/2012) menyatakan khusus bagi toko yang menjual kembang api juga wajib memiliki surat penunjukkan dari distributor dan memiliki SIUP.
Selain itu bagi masyarakat yang membeli kembang api juga diharapkan meminta nota pembelian agar kepolisian lebih mudah dalam melakukan pengawasan “Kalau kita membeli untuk pribadi dan keluarga, tolong minta nota kepada penjual, jadi biar bisa nanti kita telusuri, apakah itu ada izin atau tidak, karena selama ini kita beli-beli saja tidak ada nota, tolong nanti kalau membeli dilengkapi dengan nota pembelian,” ujar Sindar Sinaga. Sindar Sinaga menyebutkan ukuran kembang api yang bisa dijual juga dibatasi pada kembang api dengan ukuran di bawah 2 inchi.
Mengingat hanya kembang api dengan ukuran tersebut yang diizinkan penggunaan dari Mabes Polri. Sementara khusus untuk mercon sama sekali tidak diizinkan penggunaanya.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1043 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 296 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 277 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun