Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Larang Penjualan Kembang Api

Senin, 10 Desember 2012, 07:23 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberlakukan larangan penjualan kembang api di pinggir jalan di Bali menjelang perayaan malam pergantian tahun baru.

Larangan penjualan kembang api di pinggir jalan diberlakukan karena kegiatan tersebut  masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan, Apalagi importir dan  distributor kembang api harus mendapatkan izin dari Mabes Polri.

Kepala Seksi Pelayanan Adminstrasi Direktorat Intelkam Polda Bali Sindar Sinaga dalam keteranganya di Denpasar (10/12/2012) menyatakan khusus bagi toko yang menjual kembang api juga wajib memiliki surat penunjukkan dari distributor dan memiliki SIUP.

Selain itu bagi masyarakat yang membeli kembang api juga diharapkan meminta nota pembelian agar kepolisian lebih mudah dalam melakukan pengawasan “Kalau kita membeli untuk pribadi dan keluarga, tolong minta nota kepada penjual, jadi biar bisa nanti kita telusuri, apakah itu ada izin atau tidak, karena selama ini kita beli-beli saja tidak ada nota, tolong nanti kalau membeli dilengkapi dengan nota pembelian,” ujar Sindar Sinaga. Sindar Sinaga menyebutkan ukuran kembang api yang bisa dijual juga dibatasi pada kembang api dengan ukuran di bawah 2 inchi.

 

Mengingat hanya kembang api dengan ukuran  tersebut yang diizinkan penggunaan dari Mabes Polri. Sementara khusus untuk mercon sama sekali tidak diizinkan penggunaanya.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami