Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengumuman CPNS Oleh BKD Provinsi Bali Janggal

Kamis, 20 Desember 2012, 10:09 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengumuman terbaru CPNS Provinsi Bali oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali telah sampaikan kepada publik melalui website pemprov Bali. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali memberikan apresiasi kepada BKD Bali yang telah menganulir pengumuman sebelumnya yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, pada pengumuman terbaru tersebut masih terdapat beberapa kejanggalan.

Demikian dikatakan oleh Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten ORI Perwakilan Bali, Jumat (21/12/12). “Terdapat kejanggalan pada pengumuman BKD Provinsi terkait CPNS yang terbaru. Pertama, Surat Pengumuman Nomor: 811.1/7485/BKD ditetapkan pada tanggal 20 November 2012 sedangkan rujukannya adalah Surat Kemanpan Nomor: B/3462/D.III.PAN-RB/12/2012 tertanggal 12 Desember 2012.

Jika memang surat tersebut sudah ditetapkan pada 20 November, kan seharusnya ditunjukkan oleh pihak BKD Provinsi Bali saat dipanggil oleh DPRD Bali pada tanggal 27 November 2012 lalu?” jelasnya, dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi beritabali.com.

Lebih jauh, Aik juga mempertanyakan kebiasaan dari pemerintah daerah untuk mengeluarkan pengumuman terkait CPNS pada hari-hari tertentu khususnya mendekati libur panjang. Hal ini berkaitan dengan salah satu klausula dalam pengumuman pada poin 6 yang menyatakan bahwa calon pelamar sudah harus melengkapi berkas sampai dengan tanggal 27 Desember 2012. Jika tidak, pelamar tersebut akan dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan oleh pelamar lain.

“Menurut saya, pengumuman ini sengaja diterbitkan dalam waktu yang mepet, yakni hanya terdapat 2 hari kerja. Suasana libur sering kali membuat pelayanan publik tidak optimal sehingga akan menjadi kendala bagi para pelamar untuk mengurus kelengkapan administrasi terlebih lagi banyaknya surat yang harus dilengkapi.”

Ditanya tentang proses hukum yang sedang dilakukan terkait dugaan korupsi dalam penerimaan CPNS Badung oleh Polda Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah berperan aktif dalam mengungkap kasus ini. Ombudsman RI, menurutnya, hanya berwenang melihat pada konteks maladministrasi-nya.

Jika maladminsitrasi ini memiliki dimensi hukum pidana, hal ini akan menjadi ranah pihak penegak hukum. Seperi halnya kisruh CPNS Badung, Sri berharap pihak kepolisian juga bertindak cepat untuk memeriksa kisruh CPNS Provinsi karena data telah diberikan oleh pihak Ombudsman kepada Polda Bali. 

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami