Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Harus Segera Buat Aturan Hukum Bisnis Online
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali merekomendasikan kepada pemerintah terutama Kementerian Komunikasi Dan Informatika untuk segera membuat aturan hukum tentang jual beli melalui bisnis online. Mengingat Undang-undang ITE belum memuat aturan yang jelas tentang bisnis online, terutama tentang perlindungan konsumen dalam bisnis online.
Direktur YPLK Bali Putu Armaya dalam keteranganya di Denpasar (8/5/2013) mengatakan aturan hukum bisnis online menjadi sangat penting sebab bisnis online sering digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan. Apalagi alamat kantor perusahaan atau penyedia barang sering menggunakan alamat dan identitas palsu.
“dia mengaku di Bali, saya cek di jalan malboro barat ternyata tidak ada dan nomornya nomor makasar, dan sangat sulit dilacak dia berada dimana, tetapi di mengaku berada di Bali, alamat di Bali setelah saya cek itu tidak ada dan bahkan KTP-nya itu dipalsukan, sampai KTP Denpasar nama walikotanya Haji Supardi” kata Putu Armaya
Putu Armaya menyebutkan selama Januari hingga April tahun ini jumlah pengaduan terkait bisnis online di Bali yang diterima YPLK Bali mencapai lebih dari 150 pengaduan. Jenis pengaduanya lebih banyak terkait kualitas barang yang dibeli tidak sama dengan kualitas barang yang ditawarkan melalui bisnis online.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3779 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1720 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang