Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
PDIP Belum Mau Menyerah Lawan Pastika
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah dinyatakan kalah dalam rapat pleno perolehan suara oleh KPU Bali, kandidat Puspayoga-Dewa Sukrawan (PAS) hingga kini belum mau menyerah kalah dengan Pastika. Kini, tim Hukum dan Advokasi PAS akan melakukan langkah-langkah politik dan hukum terkait dugaan kecurangan dalam Pilgub Bali.
Menurut Wasekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, paket PastiKerta dan KPU Bali dalam pemungutan dan penghitungan suara serta proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dinilai melenceng dari aturan yang ada. "Kita akan ambil langkah-langkah politik dan hukum. Saat ini tim kita sudah bergerak seperti mengkonfirmasi data-data kecurangan ke KPUD dan ke Panwas dan selanjutnya kita akan meneruskan kasus ini ke Makamah Konstitusi (MK)," ujar Hasto, dalam keterangan resminya di Kantor DPD PDIP Bali, Senin (27/5/2013).
Hasto mengaku selain melaporkan berbagai kasus pelanggaran ke MK, PDIP juga akan mendorong evaluasi secara nasional tentang pelaksanaan Pilgub di berbagai daerah di Indonesia dan untuk Pilgub Bali akan didorong untuk dibahas khusus. "Laporan ke MK akan dilakukan dalam 3x24 jam usai rapat pleno rekapitulasi terbuka yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bali kemarin," imbuhnya.
Hasto membeberkan bahwa ada 2 KPUD kabupaten/kota di Bali yang akan dilaporkan ke MK dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilukada (DKPP). Ke-2 KPUD kabupaten dan kota yang dimaksud, kata Hasti yaitu Kabupaten Karangasem dan Buleleng. "Kedua KPUD tersebut melakukan manipupasi data secara terang-terangan dan melakukan pembohongan publik. Bahkan pada saat rapat pleno di tingkat KPUD Provinsi, Ketua KPUD Buleleng dan Karangasem tidak menggunakan formulir rekapan resmi C1 sebagaimana adanya, tetapi hanya menggunakan coretan-coretan kecil tidak resmi," tegasnya.
Melihat pelanggaran tersebut, kedua KPUD tersebut tidak hanya dilaporkan ke MK tetapi akan dilaporkan juga secara pidana sesuai prosedur hukum yang tepat. Menurut Hasto, dengan merujuk pada UU dan Peraturan KPU maka secara keseluruhan dalam proses Pilgub Bali 2013 terjadi banyak pelanggaran. Di antaranya adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU di tujuh kabupaten dan KPU Bali. "Pelanggaran kode etik juga dilakukan oleh Panwaslu dalam kinerjanya mengawasi pelaksanaan Pilgub Bali 2013. Itu sebabnya kami melaporkan KPU dan Panwaslu Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.
Tentang upaya kubu PAS untuk menempuh gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia menegaskan, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Tetapi pihaknya tetap mencoba langkah politik, mengingat masih ada waktu untuk hal tersebut. “Segala sesuatunya akan kita tindaklanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kami akan upayakan keadilan sehingga benar-benar ditegakkan. Kami akan lanjutkan langkah politik dan hukum. Kami dari pihak PAS akan terus perjuangkan keadilan demi suara rakyat. Apalagi dari hitung-hitungan kami berdasarkan dokumen asli C1, PAS masih unggul dengan selisih suara 332 suara,” papar Hasto.
Hasto optimis masih ada waktu bagi paket PAS untuk menempuh langkah politik dan sesuai jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi masih menyisakan waktu satu hari. "Kami berharap tetap ada ruang untuk membuka form C1. Sebab rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi, sumber datanya berasal dari form C1 di TPS. Dalam 3 x 24 jam kita siapkan data dan fakta, apalagi memang ada pelanggaran yang sangat berat yang kita temukan di lapangan," tutupnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5957 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan