Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bendahara UPK PNPM Pupuan Jadi Tersangka
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Pupuan. LS (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam perempuan (SPP) di UPK Pupuan.
Dana yang diduga disalahgunakan tersangka kelahiran Blora, Jawa Tengah yang beralamat Banjar Dinas Pupuan, Kecamatan Pupuan mencapai Rp, 210.695.500. Yang diduga dilakukan sejak tahun 2008-2012.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Eko Kurniawan, Selasa (11/6) mengatakan awal kasus ini terungkap karena adanya laporan informasi nomor R/01/I/2013, tanggal 31 Januari 2013 dan Surat kepala BPKP Perwakilan Propinsi Bali nomor S-622/PW22/5/2013 tanggal 6 Maret 2013 perihal audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaan di UPK Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan periode 2008-2012.
“Bedasarkan audit ivestigasi dari BPKP ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri di UPK Kecamatan Pupuan sebesar Rp 210.695.500,” jelas Eko.
Pihaknya kemudian memeriksa Bendahara UPK Kecamatan Pupuan beserta 30 orang saksi pada tanggal 10 Juni lalu.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Bedahara UPK Kecamatan Pupuan kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Eko.
Diakui tersangka belum ditahan, karena akan dimintai keteranganya kembali pada tanggal 14 Juni (Jumat) mendatang. Barang bukti yang telah disita berupa surat proposal sebanyak 17 kelompok, buku kas UPK 10 buah, petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir PNPM dan SK dari Bupati Tabanan, kwitansi-kwitansi pengeluaran uang.
“Modus yang digunakan tersangka menerima pembayaran pinjaman dari kelompok namun tidak dicatat di pembukuan UPK. Uangnya dipergunakan sendiri dan ketika mencairkan uang kepada kelompok tidak seluruhnya diberikan kepada kelompok dan sebagian dipergunakan sendiri,” tambah Eko.
Tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat 1, psl 3 dan psl 8 UU 31 tahun 1999 dirubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3773 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1715 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang