Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Petugas SPBU Ditahan, Penimbun Malah Bebas

Denpasar

Selasa, 25 Juni 2013, 21:55 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali, Denpasar.  Satu unit mobil Daihatsu Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, diamankan jajaran unit IV Reskrim Polresta Denpasar, pada Kamis (20/06) lalu.

Petugas mengamankan supir, Nur Fauzi (27) dan bosnya bernama Sutrisno (42) karena diduga terlibat penimbunan BBM. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menangkap dua petugas yang bekerja di SPBU no 5480323 yang terletak di Jalan Sunset Road, bernama Parwata dan Juniarta.

Pengerebekan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berawal dari penyelidikan jajaran unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Panit IV Iptu Pandji Ramadhan.  


Kecurigaan berawal setelah petugas melihat satu unit mobil Isuzu Elf warna biru DK 9090 GZ melintas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada Kamis (20/06) sekitar pukul 04.00 dini hari.

Oleh petugas, mobil tersebut dikuntit hingga masuk ke SPBU no 5480323 yang terletak di Jalan Sunset Road.

“Setelah dipantau, petugas melihat mobil tersebut mengisi BBM bersubsidi jenis solar melebihi kapasitas mobil,” ungkap Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, pada Selasa (25/06).

Petugas tidak langsung menangkap di SPBU tersebut. Tapi terus melakukan penguntitan hingga mobil keluar menuju Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Suwung, Sanur.

“Disana dilakukan penghadangan danmen ggeledah isi mobil,” terangnya.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan mobil Isuzu Elf yang dikendarai Nur Fauzi sudah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah banyak. Tak hanya itu, petugas juga menemukan selang dan satu unit pompa mesin.

“Mobil itu sudah dimodifikasi untuk menampung solar 2 ribu liter,” tegasnya.

Setelah diperiksa, Nur Fauzi mengaku suruhan bossnya, Sutrisno. Dia juga mengatakan, mobil tersebut adalah milik bossnya yang tinggal di di Jalan Pesanggaran Gang Ulam Kencana, Denpasar. Menerima informasi seperti itu, petugas langsung tancap gas membekuk Sutrisno di rumahnya.

“Kami mengamankan dua tersangka, supir dan pemilik mobil. Mereka melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” ujar AKP Sarjana.

AKP Sarjana mengatakan, dari hasil penyelidikan terakhir, petugas meringkus dua petugas SPBU Jalan Sunset Road, Kuta, yang diduga terlibat penjualan BBM bersubsidi tersebut. Mereka adalah Parwata dan Juniarta.

“Mereka mengaku menjual solar ke dua tersangka. Keterangan mereka masih didalami,” ujarnya.

Penyidik menegaskan, pemilik mobil Sutrisno dan Nur Fauzi yang sama-sama asal Banyuwangi, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara dua petugas SPBU juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ironinya, walau keempatnya berstatus tersangka, dua penimbun BBM dibiarkan berkeliaran dan tidak ditahan. Beda dengan dua petugas SPBU (Parwata dan Juniarta, red) yang kini ditahan dan menjalani proses pemeriksaan.

“Kami jelaskan, dua penimbun tidak kami tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Sementara dua petugas SPBU ditahan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas AKP Sarjana.

Tersangka Parwata dan Juniarta yang menjalani pemeriksaan mengaku mobil Isuzu Elf itu mengisi BBM jenis solar Rp 9 juta di SPBU. Hasil pembelian solar tersebut, mereka mendapat upah Rp 200.000. Sementara uang tersebut mereka bagi empat dengan operator lainnya. (Spy) 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami