Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kajati Bali Tolak Dipanggil Dewan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Amri Sata dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi I DPRD Bali. Dia mengatakan hanya akan hadir apabila pemanggilan tersebut sudah mendapat izin dari Kejaksaan Agung. Dan mengenai 'penolakan" ini sudah disampaikan ke dewan melalui surat resmi.
"Saya sudah bersurat ke dewan," katanya singkat.
Dia mengatakan, ada beberapa alasan mendasar yang membuat dia tidak bisa memenuhi udangan dewan tersebut. Bukan karena tidak menghormati, namun lebih pada aturan perundang-undangan. Di antaranya, mengacu pada Pasal 17 UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dimana dalam huruf a, disebutkan informasi publik bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Yakni menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana dan mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui suatu tindak pidana, materi terkait penyelidikan dan penyidikan termasuk materi yang dikecualikan. Sehingga hal tersebut bukan informasi publik termasuk kalangan DPRD.
Acuan kedua yakni pasal 1 angka 2 dan pasal 10 UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 12 tahun 2008, tentang Pemerintahan Daerah. Berikutnya, sesuai dengan surat mengacu pada pasal 298 UU RI No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD. Yakni mengatur tentang hak DPRD seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Selain itu, Kejati Bali juga mengacu pada pasal 8 ayat (2) UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Intinya, kata jaksa dalam suratnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
"Jadi secara hirarki, Kejati bertanggungjawab kepada Kejagung, bukan kepada DPRD,"demikian bunyi surat yang dikirim.
Lantas, dengan pemahaman UU tersebut apakah Kajati Bali menolak untuk bertemu DPRD Bali? Kasipenkum Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, tidak mengiyakan dan juga mengatakan tidak.
"Silahkan artikan sendiri isi UU itu. Secara hirarki kita bertanggungjawab kepada Kejagung, jadi kalau ada izin dari Kejagung, ya pasti kita datang," katanya.
Sebelumnya Kajati Bali juga absen saat diundang untuk hadir ke DPRD Bali. Agenda undangan untuk dengar pendapat seputar penanganan kasus-kasus korupsi di Bali. (Spy)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang