Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Seksual ABG Australia

Denpasar

Kamis, 5 September 2013, 06:00 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang remaja berinisial GEO (19) warga negara Australia melapor ke pihak kepolisian di Bali setelah menjadi korban pelecehan seksual saat ia berbelanja di sebuah toko di legian, Kuta, Bali.

Pasca kejadian itu, Polresta Denpasar kini telah berhasil menetapkan 2 tersangka yakni Zainul Hasan dan Lamin. "Selain memeriksa kedua tersangka, kita juga berhasil amankan satu foto tentang kejadian asusila itu," ujar Kabag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana di Denpasar, Rabu (4/9/2013).
 
Menurut Sarjana, dalam pengaduannya ke polisi korban mengaku peristiwa tak senonoh tersebut dialaminya saat ia berbelanja toko Rebel's Sport di Jalan Legian, Kuta, pada 31 Agustus lalu dan baru terungkap sekarang pelakunya. "Korban kala itu sedang berlibur di Bali bersama keluarganya dan menginap di vila Lentera di kawasan Kuta,"imbuhnya.

Awalnya, kata Sarjana, ketika korban tengah asik berbelanja, ia tiba-tiba didekati empat pria yang merupakan karyawan toko yang bermaksud hendak foto bareng korban. GEO yang masih lugu dan tanpa rasa curiga, ia akhirnya menyanggupi permintaan foto bareng dengan pelaku. "Nah saat difoto itulah, Lamin malah memegang payudara korban, sementara Zainul memengang paha dan Niam memegang bahu kiri korban," jelasnya.

Merasa anaknya diperlakukan tidak pantas itu ayah korban bernama Darryn tidak terima dan akhirnya melapor pelaku ke kepolisian terdekat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, hanya Zainul dan Lamin yang menjadi tersangka. Sementara Niam tidak terbukti," paparnya.  

Meski pelaku telah terbukti bersalah, namun pihak Polresta Denpasar tidak bisa menahan para tersangka dengan alasan hanya melanggar pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. "Ancaman maksimalnya hanya dua tahun, sehingga tidak bisa ditahan. Namun kedua tersangka kita kenakan wajib lapor," tegasnya. (dws) 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami