Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Setahun, Komisi Informasi Baru Tangani Satu Kasus
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan Komisi Informasi Bali selama setahun dalam perjalanannya lebih sering melakukan sosialisasi. Sejak dilantik Gubernur Bali, 4 Juni 2012, Komisi Informasi baru satu kali menangani kasus, yakni gugatan Walhi kepada Gubernur Bali tentang pengelolaan Taman Hutan Rakyat.
“Satu tahun pertama, kegiatan kami lebih banyak sosialisasi, penguatan kelembagaan serta penataan yang diperlukan dalam menjalankan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, mengenai keterbukaan informasi,“ kata Gede Sentanu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ( 02/10/2013 )
Lebih lanjut, bahwa peranan utama dari Komisi Informasi adalah penanganan sengketa informasi publik yang berkaitan dengan badan publik. Badan publik, dalam hal ini merupakan lembaga yang dana operasionalnya berasal dari APBN/APBD maupun sumbangan masyarakat dalam dan luar negeri.
Ditegaskannya, bahwa komisi informasi sesuai dengan diamanatkan undang – undang keterbukaan informasi, bukan lembaga yang mencari informasi akan tetapi bagaimana dia menangani sengketa. Masyarakat bisa mengajukannya kepada Badan Publik melalui sebuah permohonan secara tertulis.
“Komisi Informasi yang core-nya penanganan sengketa, memiliki tiga bidang kelembagaan, yaitu bidang advokasi, edukasi, dan sosialisasi," imbuh Sentanu. (eja)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang