Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Setahun, Komisi Informasi Baru Tangani Satu Kasus

Denpasar

Rabu, 2 Oktober 2013, 22:27 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan Komisi Informasi Bali selama setahun dalam perjalanannya lebih sering melakukan sosialisasi. Sejak dilantik Gubernur Bali, 4 Juni 2012, Komisi Informasi baru satu kali menangani kasus, yakni gugatan Walhi kepada Gubernur Bali tentang pengelolaan Taman Hutan Rakyat.

“Satu tahun pertama, kegiatan kami lebih banyak sosialisasi, penguatan kelembagaan serta penataan yang diperlukan dalam menjalankan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, mengenai keterbukaan informasi,“ kata Gede Sentanu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ( 02/10/2013 )

Lebih lanjut, bahwa peranan utama dari Komisi Informasi adalah penanganan sengketa informasi publik yang berkaitan dengan badan publik. Badan publik, dalam hal ini merupakan lembaga yang dana operasionalnya berasal dari APBN/APBD maupun sumbangan masyarakat dalam dan luar negeri.

Ditegaskannya, bahwa komisi informasi sesuai dengan diamanatkan undang – undang keterbukaan informasi, bukan lembaga yang mencari informasi akan tetapi bagaimana dia menangani sengketa. Masyarakat bisa mengajukannya kepada Badan Publik melalui sebuah permohonan secara tertulis.

“Komisi Informasi yang core-nya penanganan sengketa, memiliki tiga bidang kelembagaan, yaitu bidang advokasi, edukasi, dan sosialisasi," imbuh Sentanu. (eja)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami