Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PPATK: Kepala Daerah Setor Uang ke Akil Mochtar

Jakarta

Selasa, 22 Oktober 2013, 06:19 WITA Follow
Beritabali.com

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis adanya beberapa aliran dana ke rekening Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dari sejumlah kepala daerah.

Dalam analisis itu PPATK menemukan adanya dugaan aliran dana dari beberapa kepala daerah kepada Akil Mochtar lewat perusahaan pribadi Akil Mochtar yakni CV Ratu Samangat (CV RS).

"Kami sudah analisis sejumlah rekening seperti adiknya Atut, Wawan, Akil Mochtar, termasuk CV RS dan beberapa pihak terkait. Ada unsur pimpinan daerah yang disebut mengalirkan dana ke dia (Akil)," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Meski begitu, Yusuf enggan menyebut siapa saja kepala daerah yang menyetorkan uangnya ke Akil Mochtar lewat perusahaannya tersebut.

Selain itu, PPATK juga menduga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Akil Mochtar lewat perusahaannya tersebut.

"Ada bernuansa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), penempatan, ada cenderung ke pasal 3 menyamarkan. Tinggal di dalami ke penegak hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pontianak Yani Praptanto mengatakan Akil Mochtar pernah mengajukan permohonan pendirian perusahaan.

Pengajuan tersebut terlihat dari data pengajuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau izin gangguan.

"Memang ada, tapi bukan atas nama Akil Mochtar sendiri tapi menggunakan nama lain yakni istrinya," ungkapnya.

Berdasarkan Data BP2T tercantum nama pemilik usaha yakni Ratu Rita Akil dengan nomor registrasi 503/2174/BP2T/R-I/S/2010. Usaha tersebut berbentuk CV dengan bidang usaha perdagangan yang lokasinya di Jalan Karya Baru Nomor 20 Kelurahan Parit Tokayan Kecamatan Pontianak Selatan.

"Nama usahanya itu CV Ratu Samagat, dengan jenis usaha perdagangan umum pemborong dan jasa," katanya. (bbn/inilah.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami