Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemakzulan Hantui Wapres Boediono

jakarta

Senin, 18 November 2013, 07:48 WITA Follow
Beritabali.com

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Genap lima tahun lalu, pengucuran dana talangan ke Bank Century bergulir. Secara kebetulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menjebloskan salah satu bekas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya Jumat (15/11/2013) pekan lalu. Pemakzulan pun hantui Boediono.

Penahanan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dinilai sebagai sinyal awal bagi KPK untuk menetapkan aktor lainnya sebagai tersangka dalam kasus kucuran dana talangan Bank Century, tak terkecuali mantan Gubernur BI Boediono.

"Saya ingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) Bank Century," ujar anggota Tim Pengawas Century DPR RI Bambang Soesatyo, Minggu (17/11/2013).

Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan pemberian FPJP kepada Bank Century. Menurut Bambang, kebijakan pemberian FPJP diputuskan melalui keputusan kolektif kolegial oleh dewan Gubernru BI. "Saya tetap berpandangan bahwa semua anggota dewan gubernur BI saat itu harus bertanggungjawab," sebut politikus Partai Golkar ini. .

Sementara di tempat terpisah, anggota Tim Sembilan Inisiator Hak Angket Century DPR RI Misbakhun juga mengatakan penahanan Budi Mulya menjadi sinyal yang akan mengarah kepada bekas Gubernur BI Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wapres RI.

"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka melihat sifat kolektif kolegial tersebut, peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka. Sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono," tegas mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Misbakhun juga yakin, arah yang dituju KPK adalah Sri Mulyani. Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Direktur Bank Dunia, yang diyakini Misbakhun juga bakal mengalami nasib serupa seperti Budi Mulya. "Penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya akan mengarah pada Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede," katanya

Soal sinyal nasib Boediono dalam kasus Century pernah mencuat dalam rapat tertutup antara Ketua KPK Abraham Samad dengan anggota Timwas Century DPR pada 19 Juli 2013 lalu. Saat itu, anggota Tim Pengawas Century Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menggunakan klausul kolektif kolegial dalam menyelidiki kasus Century khususnya terkait posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. "KPK mengisyaratkan menggunakan kolektif kolegial," kata Fahri.

Pernyataan Fahri itu sejalan dengan penjelasan Ketua KPK Abdraham Samad. Ia mengakui institusi yang ia pimpin saat ini tengah mendalami kolektif kolegial dalam kebijakan bailout Century. "Kita dalami soal kolektif kolegial," sebut Abraham.

Selain faktor kolektif kolegial, juga terungkap ihwal surat kuasa yang diteken Boedino. Surat kuasa itu bertandatangan Boediono dengan kop surat Dewan Gubernur No.10/6/Sr.Ka/GBI. Dalam surat tersebut Boediono memberi kuasa kepada 1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta, dan 3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.

Soal nasib Boediono di KPK sempat memicu polemik publik saat Abraham menyebutkan KPK tidak bisa berbuat banyak karena Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden merupakan warga negara istimewa. Menurut dia, institusi DPR dapat meresponsnya dengan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istimewa adalah presiden dan wakil presiden. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR. Jadi KPK tidak punya kewenangan," kata Abraham 20 November 2012 di depan rapat Timwas Century DPR RI.[bbn/inilah.com]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami