Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
KPK Ancam Jemput Paksa Anas Urbaningrum
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Hal ini akan dilakukan jika tiga berturut Anas tetap menolak hadir untuk pemeriksaan.
Pada pemanggilan pemeriksaan Selasa ini (7/1/2014), Anas tidak memenuhi panggilan. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, KPK bakal melakukan upaya paksa jika Anas memilih terus mangkir dari panggilan. "Jika sampai pukul 17.00 WIB tidak hadir, itu artinya mangkir. Nanti bisa dipanggil lagi, dengan bisa menggunakan upaya paksa," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Hari ini adalah pemanggilan kedua untuk Anas. Pada pemanggilan pertama, Anas izin tidak bisa memenuhi panggilan. Sehingga kalau Anas tidak hadir hingga pukul 17.00 WIB, maka KPK akan pemanggilan ketiga.
Anas sendiri sudah memastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan tidak memahami statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu hanya mengirim tim penasihat hukum ke Gedung KPK.
Menurut Johan, kedatangan penasihat hukum tak ada kaitannya dengan pemanggilan Anas. "Kedatangan pengacara tidak ada hubungan dengan pemeriksaan Anas, soal ketidakhadiran yang bisa dipertaggungjwabkan secara hukum," imbuhnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun