Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Ancam Jemput Paksa Anas Urbaningrum

Selasa, 7 Januari 2014, 19:04 WITA Follow
Beritabali.com

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Hal ini akan dilakukan jika tiga berturut Anas tetap menolak hadir untuk pemeriksaan.

Pada pemanggilan pemeriksaan Selasa ini (7/1/2014), Anas tidak memenuhi panggilan. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, KPK bakal melakukan upaya paksa jika Anas memilih terus mangkir dari panggilan. "Jika sampai pukul 17.00 WIB tidak hadir, itu artinya mangkir. Nanti bisa dipanggil lagi, dengan bisa menggunakan upaya paksa," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Hari ini adalah pemanggilan kedua untuk Anas. Pada pemanggilan pertama, Anas izin tidak bisa memenuhi panggilan. Sehingga kalau Anas tidak hadir hingga pukul 17.00 WIB, maka KPK akan pemanggilan ketiga.

Anas sendiri sudah memastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan tidak memahami statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu hanya mengirim tim penasihat hukum ke Gedung KPK.

Menurut Johan, kedatangan penasihat hukum tak ada kaitannya dengan pemanggilan Anas. "Kedatangan pengacara tidak ada hubungan dengan pemeriksaan Anas, soal ketidakhadiran yang bisa dipertaggungjwabkan secara hukum," imbuhnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami