Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Pasek akan Seret Syarief dan Ibas ke Pengadilan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan anggota Komisi IX DPR RI I Gede Pasek Suardika akan membawa kasus pemecatan dirinya ke pengadilan. Dia menganggap Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melanggar undang-undang tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).
"Demi mencari kebenaran dan tegaknya keadilan, saya secepatnya akan mengajukan ke pengadilan terhadap ketua harian dan sekjen," ujarnya saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Pasek menjelaskan pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosedur partai. DPP Partai Demokrat bertindak sewenang-wenang. "Kalau dari partai dia pleno dulu dan sebagainya. Kewenangan yang djalankan tidak sesuai dengan undang-undang adalah perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pasek diberhentikan oleh Partai Demokrat karena dianggap melanggar kode etik partai. Merasa tidak bersalah, mantan Ketua Komisi III DPR ini melawan.
Surat keputusan pemecatan diteken oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun