Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Urus Sengketa Pilkada, Akil Terima Puluhan Miliar

Kamis, 20 Februari 2014, 20:44 WITA Follow
Beritabali.com

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Puluhan miliar rupiah masuk ke kantong mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mengurus sengketa pilkada. Jumlah itu dari berbagai kasus. Itu adalah dakwanaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (20/2/2014) ini, Akil untuk pertama kalinya menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akil didakwa menerima uang Rp4 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten di MK.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Akil didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani dan Muhtar Ependy menerima uang itu.

"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Perbuatan tersebut, kata Pulung, yakni menerima uang senilai Rp3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Gunung Mas. "Serta menerima sejumlah kurang Rp1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak dan USD 500 ribu terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang," imbuhnya. Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang senilai Rp19 miliar lebih (Rp19.866.092.800.00) terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang.

Serta sejumlah kurang lebih Rp500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan.

"Patut diduga hadiah atau janji tesebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil pilkada di Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami