Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Tabanan Coret PKB
BERITABALI.COM, TABANAN.
KPU Tabanan mencoret Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengikuti pemilu di Tabanan. Pasalnya sampai pleno terakhir mengenai penyetoran dana kampanye, PKB tidak menyetorkan atau menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu. Ketua KPUD Tabanan Luh Darayoni, Senin (3/3) mengatakan pihaknya mencoret PKB mengikuti pemilu di Tabanan. Ditegaskan, alasan menganulir PKB karena sampai hari terakhir rapat pleno penyetoran dana kampanye Minggu sore (2/3) PKB tidak menyetor syarat tersebut. Dikatakan, saat rapat pleno terakhit itu ketua PKB Tabanan hadir namun tidak menyetor dana kampanye.
"Ketua PKB Tabanan hadir dalam rapat pleno tersebut, namun dia tidak menyetor apa-apa," tandasnya. Padahal rapat-rapat sebelumnya yang pernah digelar terkait laporan dana kampanye, seluruh partai politik diundang temasuk PKB. Namun PKB tidak pernah hadir. "Kami sempat menghubungi nomor hp beliau tapi tidak diangkat dan beberapa kali disurati juga tidak pernah menghadiri rapat," jelas Darayoni.
Dikatakan, karena batas waktu pleno PKB tidak juga menyetor dana kampanye maka KPU menjatuhkan sangsi seperti yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif . Dalam pasal itu disebutkan partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak sampaikan laporan awal dana kampanye pemilu ke KPU, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 1 parpol yang bersangkutan dikenai sangsi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Sangsi yang kami berikan kepada PKB berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di Tabanan sudah sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2012 tentang pemilu," jelas Darayoni.
Pihaknya pun sudah menginformasikan terkait masalah tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. "Kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat mengenai pelaksaan sangsi tersebut," jelas Darayoni.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3791 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang