Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Tabanan Coret PKB
BERITABALI.COM, TABANAN.
KPU Tabanan mencoret Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengikuti pemilu di Tabanan. Pasalnya sampai pleno terakhir mengenai penyetoran dana kampanye, PKB tidak menyetorkan atau menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu. Ketua KPUD Tabanan Luh Darayoni, Senin (3/3) mengatakan pihaknya mencoret PKB mengikuti pemilu di Tabanan. Ditegaskan, alasan menganulir PKB karena sampai hari terakhir rapat pleno penyetoran dana kampanye Minggu sore (2/3) PKB tidak menyetor syarat tersebut. Dikatakan, saat rapat pleno terakhit itu ketua PKB Tabanan hadir namun tidak menyetor dana kampanye.
"Ketua PKB Tabanan hadir dalam rapat pleno tersebut, namun dia tidak menyetor apa-apa," tandasnya. Padahal rapat-rapat sebelumnya yang pernah digelar terkait laporan dana kampanye, seluruh partai politik diundang temasuk PKB. Namun PKB tidak pernah hadir. "Kami sempat menghubungi nomor hp beliau tapi tidak diangkat dan beberapa kali disurati juga tidak pernah menghadiri rapat," jelas Darayoni.
Dikatakan, karena batas waktu pleno PKB tidak juga menyetor dana kampanye maka KPU menjatuhkan sangsi seperti yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif . Dalam pasal itu disebutkan partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak sampaikan laporan awal dana kampanye pemilu ke KPU, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 1 parpol yang bersangkutan dikenai sangsi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Sangsi yang kami berikan kepada PKB berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di Tabanan sudah sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2012 tentang pemilu," jelas Darayoni.
Pihaknya pun sudah menginformasikan terkait masalah tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. "Kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat mengenai pelaksaan sangsi tersebut," jelas Darayoni.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun