Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Tabanan Coret PKB

Senin, 3 Maret 2014, 20:22 WITA Follow
Beritabali.com

fpkb-dpr.or.id

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

KPU Tabanan mencoret  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengikuti pemilu di Tabanan. Pasalnya sampai pleno terakhir mengenai penyetoran dana kampanye, PKB tidak menyetorkan atau menyampaikan  laporan awal dana kampanye pemilu. Ketua KPUD Tabanan Luh Darayoni, Senin (3/3)  mengatakan pihaknya mencoret PKB mengikuti pemilu di Tabanan. Ditegaskan, alasan menganulir PKB  karena sampai hari terakhir rapat pleno penyetoran dana kampanye Minggu sore (2/3) PKB tidak menyetor syarat tersebut.  Dikatakan, saat rapat pleno terakhit  itu ketua PKB Tabanan hadir namun  tidak menyetor dana kampanye. 

"Ketua PKB Tabanan hadir dalam rapat pleno tersebut, namun dia tidak menyetor apa-apa," tandasnya. Padahal rapat-rapat sebelumnya yang pernah digelar terkait laporan dana kampanye, seluruh partai politik diundang temasuk PKB. Namun PKB tidak pernah hadir. "Kami sempat menghubungi nomor hp beliau  tapi tidak diangkat dan beberapa kali disurati juga tidak pernah menghadiri rapat," jelas Darayoni.

Dikatakan, karena batas waktu pleno PKB tidak juga menyetor dana kampanye maka KPU menjatuhkan sangsi seperti yang diatur dalam  UU nomor 8 tahun 2012  tentang  pemilu legislatif . Dalam pasal itu disebutkan partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi  dan tingkat kabupaten/kota tidak sampaikan laporan awal dana kampanye pemilu ke KPU, KPU provinsi  dan Kpu kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam  pasal 138  ayat 1 parpol yang bersangkutan dikenai sangsi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Sangsi yang kami berikan kepada PKB  berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di Tabanan sudah sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2012 tentang pemilu," jelas Darayoni.

Pihaknya pun sudah menginformasikan terkait masalah tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. "Kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat mengenai pelaksaan sangsi tersebut," jelas Darayoni.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami