Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polresta Denpasar Ringkus 8 Tersangka Sindikat Narkoba

Kamis, 17 Juli 2014, 21:48 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk sindikat narkoba dengan menangkap  8 pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatannya. Kasat Narkoba Polresta Kompol Gede Ganefo menyatakan selain menyita tersangka, pihaknya juga menyita18,7 gram sabu, empat butir ekstasi serta 1,5 kilogram ganja. Mereka ditangkap di tempat berbeda, setelah polisi melakukan penyelidikan dari bukti-bukti yang dimiliki.

"Kedelapan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Gus Mujayadi (39), Idham Maula Tama(22), AA Ngurah Bagus Jaya Permana (23), Yan. Lion Putra Wijaya Kusuma (23), Adam Hasan Basri(23), Dimas Ramadhani Prakoso (24), Donny Wiharja (26), Dian Iman Sari (22)," ungkap Ganefo dalam keterangan resminya di Mapolresta Denpasar, Kamis 17 Juli 2014.

Ganefo yang didampingi Kasubag Humas AKP Made Sarjana menuturkan bahwa penangkapan pertama terhadap Adam Hasan Basri mahasiswa perguruan tinggi swasta, di hotel kawasan Legian Kuta 14 Juli pukul 12.30 wita dengan barang bukti 0,08 gram sabu. Dari pengakuan Adam polisi berhasil mendapatkan nama nama lain Dimas dengan barang bukti (BB) 0,7 gram sabu, Donny dengan BB 7,8 gram.

"Tersangka Dian kita menyita 0,92 gram sabu dan 0,9 gram ganja. Mereka diketahui merupakan satu sindikat narkoba. Kita juga menangkap Idham pria asal Bandar Lampung tinggal di Jalan Batas dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan pada 15 Juli pukul 20.10 Wita," imbuhnya.

Selain itu, kata Gabefo, pihaknya juga menyita 0,14 gram sabu. Dalam pengembangan lainnya ditangkap Jaya Pernana di jalan gatot Subroto, Tonja, Denpasar dengan BB satu paket ganja 3,48 gram, 0,15 gram ganja. Ia juga mengaku telah menangkap Yan Lion yang merupakan mahasiswa di Jalan Nangka Utara, Perum Taman Nangka Indah, Tonja, Denpasar dengab BB 11,31 gram sabu dan 1.513 gram paket ganja.

"Tersangka Yan Lion dijerat pasl 111 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh Ganefo menegaskan jika pengembangan kasus lainnya, pihaknya juga menangkap Gus Mujayadi tinggal di Peguyangan pada 14 Juli pukul 23.30. Wita. Pihaknya mendapat informasi jika Mujayadi seorang pengedar sehingga petugas menunggu di tempat tinggalnya. Saat tersangka masuk kamar kos polisi menyergapnya.

Saat digeledah, pada saku kanan jaketnya ditemukan 15 paket sabu dan satu bungkus rokok bungkus pipet dan pipa kaca. Penggeledahan dilanjutkan dalam kamar kos, ditemukan seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu yang disimpan dalam tas ransel.

"Dari pengakuan tersangka, abu itu dibeli dari Andi di Surabaya seharga 4 Juta. Sebagian sabu telah dijual di daerah Sesetan dengan haga Rp 400 ribu per paket kecil dan Rp 800 ribu untuk paket sedang," pungkas Ganefo.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami