Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Narkotika Jenis Baru Diselundupkan ke Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru dari jaringan sindikat baru.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan upaya penyelundupan narkotika jenis baru, yakni methylene dioxy pyro valerone(MDPV) yang beratnya mencapai 3,9 kg itu dikirim melalui paket kargo internasional di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.
"Indikasi dari jaringan baru ini terlihat dari asal pelaku penyelendupan narkoba berinisial VL yang berasal dari Lithuania. Jarang ada penyelundupan dari Lithuania," ujar Budi Harjanto, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2014).
Menurut Budi, penyelundupan narkotika jenis baru seberat hampir empat kilogram oleh warga Lithuania itu, dengan membawa narkotika dengan modus 'false concealment' atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang terlarang itu.
"Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram. Total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram," ungkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, sambung Budi, telah menetapkan jenis narkotika itu sebagai jenis baru golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Zat itu bila masuk ke dalam tubuh akan merusak susunan saraf otak sehingga bila disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial," jelasnya.
Tersangka VL, kini dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3349 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 917 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun