Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Ketua MK: Keputusan MK Tak Dapat Memuaskan Semua Pihak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan keputusan sengketa pilpres sepenuhnya mengacu pada bukti dan fakta persidangan. Untuk itu, setiap keputusan yang diambil MK tentu tidak bisa memuaskan semua orang.
Hamdan mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian keputusan sengketa pilpres kepada masyarakat terkait apa yang diputuskan lembaganya sengketa pilpres kemarin.
"Keputusan MK tak dapat memuaskan semua pihak. Satu hal yang pasti, MK memutus sengketa Pilpres 2014 berdasar bukti yang diajukan dalam persidangan," kata Hamdan dalam kuliah umum tentang konstitusi di Universitas Udayana, Denpasar, Jumat 22 Agustus 2014.
Hamdan juga mengakui sering mendapat tekanan, bahkan teror selama sengketa pilpres berjalan. Ia menuturkan, teror yang ditujukan kepadanya melalui pesan singkat (SMS). "Teror dan tekanan itu hal biasa dan sudah menjadi resiko," tandasnya.
Beban Moral
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva merasa memiliki beban moral berat dalam memutus perkara sengketa pilpres. Bahkan, ia merasa memiliki beban yang begitu berat.
Usai memutus perkara sengketa pilpres, Hamdan mengaku bebannya menjadi ringan. Ia merasa telah melewati fase krusial tugas yang menurutnya begitu berat.
"Sebelumnya kemarin saya merasa bebannya berat, karena banyak sekali yang harus dipikirkan, dikerjakan, mengingat tanggung jawabnya sangat besar. Setelah ketok palu, rasa-rasanya plong," ujar Hamdan dalam kuliah umum tentang konstitusi di Universitas Udayana, Denpasar, Jumat 22 Agustus 2014.
Hamdan beralasan, keputusan MK yang menolak permohonan Prabowo-Hatta lantaran tidak ada alasan dan bukti yang signifikan yang bisa membatalkan hasil pemilu.
"MK tidak bisa membatalkan hanya gara-gara 1, 10 atau bahkan 100 money politics, karena itu tidak signifikan. Dan, pelanggaran-pelanggaran itu ada mekanismenya, diselesaikan di pengadilan misalnya. MK hanya menilai apa bisa pelanggaran itu membatalkan hasil pemilu atau tidak dan ternyata kemarin tidak," ungkapnya.‬
Hamdan memandang, putusan MK soal sengketa pilpres kemarin akan menjadi sejarah bangsa. "Baru sekarang ini kan ada dua kandidat yang bertarung. Ini adalah sejarah dan dengan kejadian ini di masa mendatang, jika terjadi kembali akan lebih mudah kita antisipasi," jelas Hamdan.
Dalam kesempatan mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Hamdan banyak menuturkan soal keputusan lembaganya terkait sengketa pilpres dua hari lalu. Ia mengaku harus melewati rintangan sulit untuk bisa hadir mengisi pekan konstitusi serangkaian Jubelium Emas Fakultas Hukum Unud.
"Saya ke sini penuh perjuangan. Kemarin, saya tidak bisa prediksi apa putusan sengketa pilpres. Dan syukur, semua aman dan baik, sehingga hari ini bisa bertemu calon-calon sarjana hukum di Bali," pungkas Hamdan.‬
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli