Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mangku Made Sarja Pra Peradilkan Kapolda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pemangku atau pendeta Hindu dari Tabanan Bali bernama Made Sarja, hari ini (8/12/2014) mempraperadilkan Kapolda Bali, Irjen Polisi Albertus Benny Mokalu. Jero Mangku Made Sarja, mempersoalkan keluarnya surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) dari Kapolda Bali, dalam kasus sengketa tanah miliknya, yang bernilai belasan milyar rupiah. Pemberian SP3 terhadap tersangka kasus ini dinilai janggal dan di luar prosedur yang seharusnya.
Kedatangan jero mangku Sarja ke Pengadilan Negeri Denpasar diantar oleh sejumlah kerabat serta pengacaranya. Sesampainya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jero Mangku Sarja dan pengacaranya langsung mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Bali Irjen Benny Mokalu.
Usai mendaftarkan gugatan pra peradilan Kapolda Bali, Jero Mangku Made Sarja mengaku ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterimanya. SP3 yang dikeluarkan Kapolda Bali terhadap tersangka dalam kasus sengekat tanah miliknya, dinilai janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"SP3 itu yang dikeluarkan Kapolda Bali itu bagi saya sangat tidak adil, SP3 apa itu? Kok cepat sekali keluarnya, ini aneh dan tidak mencerminkan keadilan. Ini alasan saya pra peradilkan Kapolda Bali," ujar Mangku Sarja.
Pengacara Mangku Sarja, Zulfikar Ramly menyatakan, pendaftaran gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Bali ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap keluarnya SP3 dari Kapolda Bali yang dinilai janggal.
"Di pengadilan akan kita uji, apakah SP3 dari Kapolda Bali ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Kita harapkan pengadilan menjadi benteng terakhir untuk menguji kebenaran SP 3 yang dikeluarkan Kapolda Bali ini. Kita akan uji nanti di persidangan," ujar Ramly.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan miliknya di wilayah Tabanan Bali senilai Rp 11 milyar, antara pemangku made sarja dengan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama. Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, diduga memalsukan sertifikat tanah Made Sarja dan kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa persetuan Made Sarja sebagai pemilik sah.
Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik Sarja. Namun status tersangka ini dengan cepat dicabut lewat SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali, Irjen. Benny Mokalu.
Jero Mangku Sarja menyatakan akan terus berjuang untuk mencapai keadilan, atas kasus sengketa lahan miliknya, melawan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4621 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan